Semarang, Gatra.com - Ketua DPC PDIP Solo, F.X. Hadi Rudyatmo membantah menolak putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai bakal calon wali kota Solo pada pilkada serentak 2020.
Menurutnya, proses pendaftaran bakal calon wali kota Solo yang akan maju pada pilkada telah dilakukan beberapa waktu secara tertutup.
Para kader PDIP Solo dari tingkat ranting dan pengurus anak cabang (PAC) mengusulkan nama bakal calon wali kota Achmad Purnomo dan bakal calon wakil ketua Teguh Prakoso.
“Jadi saya tidak pernah menolak (Gibran), tapi pendaftaran memang sudah selesai karena dilakukan tertutup. Kader dari ranting dan PAC mengusulkan Achmad Purnomo ya itu yang kami usulkan ke DPP,” kata Hadi Rudyatmo kepada wartawan di Semarang, Selasa (3/12).
Lebih lanjut, Rudi panggilan Hadi Rudyatmo, menyatakan tugas sebagai ketua DPC menjaring bakal calon wali kota dan wakil wali kota Solo untuk pilkada mendatang sudah selesai.
Keputusan selanjutnya menjadi kewenangan dari DPP PDIP, apakah pasangan Achmad Purnomo-Teguh Prakoso akan mendapatkan rekomendasi pada pilkada mendatang.
“Tugas saya sudah selesai, keputusan rekomendasi tergantung dari DPP PDIP,” ujarnya.
Rudi yang juga Wali Kota Solo tidak bersedia berkomentar tentang sikap Gibran yang tetap akan maju sebagai bakal calon wali kota Solo pada pilkada 2020. “Itu hak dari Gibran,” ucapnya.
Meski sudah tidak bisa melalui DPC PDIP Solo, Gibran masih memiliki peluang maju pilkada 2020 melalui DPD PDIP Jateng yang akan membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah.
Ketua DPD PDIP Jateng Bambang Wuryanto, menyatakan pembukaan pendaftaran dilakukan pada 6-12 Desember 2019 di kantor DPD PDIP Jateng di Panti Marhaen Semarang.
Pembukaan pendaftaran ini setelah mendapatkan surat resmi dari DPP PDIP Nomor 944/IN/DPP/XI/2019 tertanggal 26 November 2019 perihal pengecualian terkait pendaftaran bakal calon kepala daerah pilkada serentak 2020.
Surat tersebut merevisi surat DPP PDIP Nomor 918/IN/DPP/XI/2019 tanggal 21 November 2019 perihal pendaftaran bakal calon kepala daerah pilkada yang dilakukan 25-30 November 2019.
“Pendaftaran diperuntukkan bagi para calon kepala daerah yang belum sempat mendaftar di 21 DPC PDIP yang akan menggelar pilkada serentak,” ujarnya.