Sarolangun, Gatra.com - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sarolangun, Jambi menyampaikan kepada seluruh pihak yang berkepentingan dengannya dalam proses pencairan atas kegiatan di APBD murni 2019 daerah itu, batas akhir pencairan akan berakhir pada 27 Desember mendatang.
"Tanggal 27 Desember 2019 terakhir pengeluaran Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) di bidang Pembendaharaan atau tutup buku. Setelah itu tidak akan bisa dilakukan, alias hangus," kata Kepala Bidang (Kabid) Pembendaharaan BPKAD Sarolangun, Ahmad Subhan ketika dikonfirmasi Gatra.com, Selasa (3/12).
Subhan mengatakan pihaknya terakhir menerima bahan pencairan kegiatan APBD murni 2019 tanggal 17 Desember 2019. Kalau Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari APBN tanggal 23 Desember 2019.
"Sebelumnya surat edaran Bupati Sarolangun tentang penyampaian surat perintah pembayaran ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah disampaikan per tanggal 11 November 2019 yang lalu," kata Subhan.
Sementara itu, dari seluruh proses tersebut pihaknya memperkirakan hingga saat ini kegiatan di APBD murni 2019 Sudah mencapai 80 persen lebih melakukan pencairan. Baik fisik dan non fisik seperti pengadaan dan dana operasional kantor.
"Ini kita perkirakan untuk seluruh OPD. Yang masih banyak belum melakukan itu kegiatan di Dinas PU," katanya.
"Kendalanya selama ini, ada beberapa yang terlambat karena belum selesai boleh dibilang tidak tepat waktu. Pencairannya menunggu nota dinas Bupati. Artinya kalau Bupati tidak boleh, berati tidak dicairkan," katanya lagi.