Jakarta, Gatra.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengusulkan perlu Omnibus Election Law atau Omnibus Undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur penyelenggaraan pemilu baik pemilihan legislatif (Pileg), Pemilihan Presiden (Pilpres), dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ditambah dengan penyelenggara pemilu.
Menurut Titi, aturan itu untuk mendorong konsistensi serta kepastian hukum di dalam pengaturan pemilu agar tidak ada tumpang tindih peraturan, multitafsir, dan inkonsistensi.
"Contoh, misalnya perdebatan soal pilkada langsung atau tidak langsung, sementara kita kan sudah bergerak menata jadwal pilkada. Ada pilkada serentak ada pemilu serentak. Karena ini terpisah atau terpencar pengaturannya di dalam dua Undang-Undang (UU) berbeda, akhirnya kita menemukan inkonsistensi," katanya selepas acara diskusi "Evaluasi Pemilu Serentak 2019: Menuju Pemilu Serentak yang Efektif dan Demokratis" di Gedung Widya Graha Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Jakarta Selatan, Senin (2/12).
Ia menemukan ketidakkonsistenan dalam undang-undang pemilu dan undang-undang pilkada saat membahas soal politik uang. "Di dalam Undang-Undang Pemilu bicara berbeda [soal politik uang] dengan undang-undang pilkada, Jadi tujuannya untuk memastikan konsistensi pengaturan pilkada dan pemilu terutama berkaitan dengan peristiwa yang sama sehingga kita punya norma yang sama," ujarnya.
Sebenarnya, menurut Titi, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bisa dikatakan wujud dari Omnibus Undang-Undang Pemilu, sebab UU itu memuat aturan menyangkut Pemilihan Legislatif (Pileg), Pemilihan Presiden (Pilpres), serta Penyelenggara Pemilu. Namun UU tersebut belum memuat UU Pilkada.
Omnibus Undang-Undang Pemilu sendiri, lanjut Titi, menjelaskan sudah dipraktikkan di Filipina yang disebut dengan Omnibus Election Law.
"Jadi beragam evaluasi kita ini mari kita formulasi dalam sebuah Omnibus Election Law sehingga kita bisa menuntaskan perdebatan soal hal-hal yang berkaitan dengan Pilkada dan Pemilu," katanya.