Home Hukum Bea Cukai Tegal Bakar Rokok dan Vape Senilai Rp2,8 Miliar

Bea Cukai Tegal Bakar Rokok dan Vape Senilai Rp2,8 Miliar

Tegal, Gatra.com - Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tegal, Jawa Tengah memusnahkan jutaan batang rokok dan ratusan botol vape senilai Rp2,8 miliar. Peredaran barang-barang ilegal tersebut merugikan negara Rp1,8 miliar.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di kantor Bea dan Cukai Tegal, Jalan Sumbawa, Kota Tegal, Selasa (3/12). Rokok dan vape ilegal tersebut merupakan hasil operasi penindakan yang dilakukan di wilayah eks Karesidenan Pekalongan selama kurun waktu satu tahun terakhir.

"Pemusnahan dilakukan terhadap Barang Milik Negara berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ilegal berupa rokok dan liquid vape. Ini merupakan hasil penindakan selama periode Juli 2018 hingga April 2019," papar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jateng dan DIY Patmoyo Tri Wikanto di sela pemusnahan.

Patmoyo mengungkapkan, jumlah rokok ilegal berbagai merk yang dimusnahkan sebanyak 4.180.352 batang. Sedangkan jumlah liquid vape mencapai 658 botol. Perkiraan nilai total barang-barang tersebut Rp2.816.694.780.

"Potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari peredaran rokok dan liqued vape ilegal tersebut sebesar Rp1.874.767.952," ujar Patmoyo.

Pejabat Bea Cukai Jateng dan DIY, Bea Cukai Tegal, Pemkot Tegal dan lembaga terkait menunjukkan rokok dan vape ilegal hasil operasi penindakan di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tegal‎, Selasa (3/12). (GATRA/Farid Firdaus/ar)

Menurut Patmoyo, hasil penindakan tersebut merupakan wujud sinergi antar instansi di wilayah kerja Bea Cukai Tegal. Sinergi dilakukan melalui pertukaran informasi dan operasi bersama. "Ini juga menjadi bukti komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat sebagai konsumen," ujarnya.

Patmoyo menambahkan, pemusnahan dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap penjual, pengedar, dan produsen sehingga dapat menurunkan peredaran rokok ilegal di wilayah eks Karesidenan Pekalongan.

"Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut setelah terbit surat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal," tambahnya.

Wakil Wali Kota Tegal Jumadi, pemkot mendukung langkah aparat penegak hukum dalam menekan peredaran rokok, vape, dan minuman ilegal di wilayah Kota Tegal.

"Pemusnahan ini langkah bagus.? Mudah-mudahan bisa menimbulkan efek jera bagi pengedar, penjual sekaligus produsen agar tidak merugikan masyarakat," tandasnya.

348