Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima kelengkapan administrasi pelaporan LHKPN Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Moh. Mahfud MD secara langsung di Kantor KPK Senin (02/12) kemarin.
"Dengan adanya pelaporan tersebut, maka sampai saat ini KPK masih menunggu pelaporan kekayaan dari 11 orang pejabat lagi, yaitu enam orang Menteri dan satu Kepala Badan, serta 4 orang Wakil Menteri," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (3/12).
Menurut Febri, proses pelaporan LHKPN untuk 11 penyelenggara negara ini masih dapat dilakukan hingga 20 Januari 2020, yaitu maksimal 3 bulan setelah menjabat sebagai Penyelenggara Negara.
"Sedangkan untuk Menteri dan Wakil Menteri lainnya, telah melaporkan LHKPN secara patuh sehingga tinggal melaporkan secara periodik nanti dalam rentang 1 Januari -31 Maret 2019," jelasnya.
Febri menambahkan, KPK juga sudah menyelesaikan pembahasan tentang sejumlah pejabat baru di lingkungan Kepresidenan, Wakil Presiden ataupun Menteri Kabinet, yaitu yang menjabat sebagai Staf Khusus atau Staf Ahli. Sepanjang posisi mereka setara Eselon I, maka berdasarkan Pasal 2 angka 7 dan Penjelasan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dari KKN, maka mereka termasuk kualifikasi Penyelenggara Negara, sehingga wajib melaporkan LHKPN ke KPK.
"KPK juga menunggu pelaporan LHKPN dari para staf khusus, staf ahli baik di lingkungan Kepresidenan, Wakil Presiden ataupun Kementerian yang jabatannya setara Eselon I atau terdapat aturan khusus di Kementerian masing-masing tentang wajib lapor LHKPN," pungkasnya.