Jakarta, Gatra.com - Konsep jam kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) akan diterapkan untuk para pegawai negeri sipil (PNS). Dengan sistem tersebut, nantinya PNS berpeluang mendapat hari libur tambahan selain Sabtu dan Minggu.
Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Waluyo Martowiyoto menjelaskan rencana tersebut kepada rekan media dalam kegiatan Kickoff Meeting Pilot Project Manajemen Kinerja PNS di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
“Skemanya ini nanti kami pastikan tidak akan mengurangi performa pelayanan publik,” ujar Waluyo di Kantor Kementerian PANRB, Selasa (3/12). Dia memberikan gambaran, bahwa PNS nantinya berpotensi mendapat libur tambahan di hari Jumat. Namun bukan berarti benar-benar tidak ada kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan publik.
Dengan skema FWA tersebut, PNS berpeluang mendapatkan libur di hari Jumat pada minggu tertentu. Baik itu pada minggu ganjil atau minggu genap di setiap bulannya.
“Dengan sistem ini, nanti kita bisa terapkan yang namanya job sharing. PNS yang libur hari Jumat itu bergantian, jadi tidak mengganggu pelayanan publik,” jelas Waluyo.
"Pelayanan publik tetap harus jalan sehingga harus dengan yang mempunyai kewajiban pelayanan yang sama dia tetap harus masuk bergantian. Ini yang namanya job sharing," imbuhnya.
Lebih lanjut, Waluyo menjelaskan bahwa PNS yang mendapat tambahan libur satu hari tidak akan berpengaruh pada jam kerjanya. Sebab sesuai dengan konsep yang diterapkan yakni jumlah hari kerja per dua minggu yang dikurangi, otomatis akan menambah jam kerja perhari yang lebih panjang.