Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan secara resmi mengenai langkah banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Markus Nari dalam kasus korupsi KTP Elektronik.
"Pada prinsipnya, pertimbangan banding dilakukan agar uang hasil korupsi dapat kembali ke masyarakat secara maksimal. [Hal ini] melalui mekanisme uang pengganti, karena dalam putusan pengadilan tipikor tersebut, tuntutan uang pengganti yang dikabulkan baru berjumlah USD400 ribu," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (3/12).
Menurut Febri, uang itu diduga diterima terdakwa dari Andi Narogong di dekat Stasiun TVRI Senayan. "Sedangkan dugaan penerimaan lain, yaitu USD500 ribu saat ini tidak diakomodir dalam putusan tingkat pertama tersebut. Penuntut Umum KPK cukup meyakini dugaan penerimaan dari Andi Narogong melalui Irvanto di ruang Rapat Fraksi Golkar tersebut terbukti di pengadilan," tuturnya.
Sebelumnya, terdakwa Markus Nari telah divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta serta dihukum membayar uang penggati sebesar USD400.000.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 9 tahun dan subsidair pidana denda Rp500 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan serta membayar uang pengganti US$900 ribu selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.