Home Hukum KPK Cegah Dadang Penilap Rp30 M Pengadaan RTH Kota Bandung

KPK Cegah Dadang Penilap Rp30 M Pengadaan RTH Kota Bandung

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka Dadang Suganda. Dadang terlibat dalam kasus perkara pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemkot Bandung Tahun 2012.

"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap seseorang bernama Dadang Suganda, wiraswasta, selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 26 November 2019," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (3/12).

Menurut Febri pencegahan ke luar negeri ini dilakukan dalam penyidikan dengan tersangka dari hasil pengembangan perkara RTH di Kota Bandung tersebut.

Sebleumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru hasil pengembangan perkara pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemkot Bandung Tahun 2012. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK membuka penyidikan baru pada tanggal 16 Oktober 2019 dengan tersangka dari unsur swasta bernama Dadang Suganda.

"Dalam proses pengadaan tanah (RTH) ini, Pemerintah Kota Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah. Namun diduga menggunakan makelar, yakni KS (Kadar Slamet) dan DGS (Dadang Suganda)," ujar Febri saat dikonfirmasi, Kamis (21/11).

Menurut Febri, pengadaan perantara Dadang dilakukan melalui kedekatannya dengan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Edi Siswadi yang telah divonis bersalah dalam perkara suap terhadap seorang hakim. Hal ini terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung.

"Edi Siswadi memerintahkan HN [Herry Nurhayat] selaku Kepala Dinas Pengelolaan dan Keuangan Daerah [telah ditetapkan sebagai tersangka] untuk membantu DSG dalam proses pengadaan tanah tersebut," jelasnya

Dadang yang kemudian melakukan pembelian tanah dan Pemerintah Kota Bandung membayarkan Rp43,65 miliar padanya. Namun Dadang hanya memberikan Rp13,5 miliar pada pemilik tanah.

"Diduga DGS diperkaya sekitar Rp30 miliar. Sebagian dari uang tersebut, sekitar Rp10 miliar diberikan Edi Siswadi yang akhirnya digunakan untuk menyuap Hakim dalam perkara Bansos di Pengadilan Negeri Kota Bandung," kata Febri.

Atas perbuatannya Dadang disangkakan melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

104