Home Hukum KPK Kembali Panggil Pejabat Pertamina di Kasus Mafia Migas

KPK Kembali Panggil Pejabat Pertamina di Kasus Mafia Migas

Jakarta, Gatra.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaaan terhadap enam pejabat PT Pertamina terkait kasus dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Service Pte. Ltd (Petral).

Mereka yakni Staf Utama Integrated Supply Chain PT Pertamina, Sani Dinar Saifuddin; Asisten Manajer Petrochemical Fungsi Marketing and Trading PT Pertamina, Retno Wahyuningsih; Mantan Senior Trade Crude PES, Nurdin M Prayitno; Analyst Light Distilates Trading Integrated Supply Chain PT Pertamina, Edward Corne; Staf Utama pada Direktorat Pengolahan PT Pertamina, Mulyono; dan Mantan Head of Trading PES, Agus Bachtiar.

"Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi tersangka BI [Bambang Irianto]," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diasnyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (3/12).

Sebelumnya, KPK telah meningkatkan status BI ke tahap penyidikan dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) selaku subsidiary company PT. Pertamina (Persero).

Pada periode 2010 sampai 2013, tersangka Bambang melalui rekening perusahaan SIAM diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya US$2,9 juta atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil. Hal ini terkait kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/PT Pertamina (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo.

Atas perbuatannya, Bambang Irianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

357