Pontianak, Gatra.com - Pelaksanaan tugas (Plt) Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Barat, Untad Dharmawan akhirnya buka suara. Dirinya menyebutkan pihaknya tidak pernah menerima permohonan pertimbangan teknis dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP), terkait land clearing yang dilakukan PT Perasada Pratama Cemerlang (PCC), di Desa Meliau Hulu, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.
"Untuk menentukan ada atau tidaknya tegakan kayu dalam suatu kawasan, maka sebelum izin pengelolaan kayu (IPK) diterbitkan, DPMPSP Kalbar wajib mengajukan permohonan pertimbangan teknis ke Dinas Kehutanan," tutur Untad Dharmawan, di Kota Pontianak, Selasa (3/12).
Untad menjelaskan IPK tersebut bukan Dinas Kehutanan yang mengeluarkan tetapi DPMPSP. Namun sebelum izin dikeluarkan, DPMPSP harus meminta pertimbangan teknis terlebih dahulu. Dari permohonan tersebut, pihaknya bersama BPHP Kalbar akan membentuk tim untuk turun ke lapangan. "Kalau ada permohonan pertimbangan teknis itu baru tim kehutanan turun. Selama tidak ada permohonan, kami juga tidak punya kepentingan," ucapnya.
Dia menerangkan, jika dalam perhitungan itu didapati kawasan tersebut memiliki tegakan kayu, utamanya berdiameter di atas 10 sentimeter, maka perusahaan wajib memiliki IPK. Aturan ini berlaku untuk kawasan yang berstatus area penggunaan lain (APL). Jika aktivitas perusahaan berada di dalam kawasan maka, tim akan turun kembali sesuai dengan ketentuan lain yang ditetapkan.
"Permohonan pertimbangan teknis itu wajib. Bagaimana DPMPSP mengeluarkan izin kalau tidak ada pertimbangan teknis dari kami," tegasnya
Sementara itu, upaya konfirmasi awak media kepada Kepala Bidang Perizinan DPMPSP Kalbar, sejak hari Kamis tanggal 28 November lalu, tidak mendapat jawaban. Dari petugas keamanan menyampaikan, jika pejabat berwenang enggan untuk diwawancarai.
Pada pemberitaan sebelumnya, Rodi Humas PT PCC Rodi mengklaim bahwa pihak perusahaannya telah mengantongi izin pemanfaatan kayu (IPK). Izin tersebut, katanya dikeluarkan oleh Dishut Provinsi Kalbar pada awal tahun 2018 lalu. Bahkan, kata dia Dishut Kalbar kerap turun ke lapangan untuk mengecek lokasi tersebut.
"Terakhir, pengecekan lapangan dilakukan Dishut Kalbar bersama, LHK pada Senin 18 November lalu" kata, Rodi. Menurutnya PT PCC sudah mengajukan izin IPK, tetapi anehnya kegiatan pembukaan jalan tiba-tiba PPC diviralkan. Perusahaan diduga membabat hutan untuk pembukaan jalan perusahaan sepanjang 20 Km, tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Aktivitas pembabatan hutan itu, diduga sudah berlangsung sejak Agustus 2018 lalu. Kegiatan tanpa izin itu, terungkap dari video yang diunggah diakun instagram warung jurnalis Pada hari Senin tanggal 28 Oktober lalu. Video tersebur memperlihatkan bagaimana alat berat milik perusahaan melakukan land clearing di wilayah tersebut.