Medan, Gatra.com - Lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Medan, mulai diselidiki polisi untuk mengungkap kematian hakim Jamaluddin (55) yang ditemukan tewas, Jumat (29/11) lalu. Orang-orang yang kerap berhubungan dengan pria 55 tahun itu dimintai keterangan. Tak hanya itu, lingkungan kerjanya pun ditelusuri.
Hal ini dilakukan, mengingat sebelum ditemukan tewas didalam mobilnya Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD hitam diareal perkebunan sawit di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jamaluddin ke PN Medan, Jumat (29/11) pagi. Hal ini pun dibenarkan Ketua PN Medan Sutio Jamadi Akhirno.
Baca Juga: Hakim PN Medan Diyakini Dibunuh Orang Dekat
"Tadi malam, asisten beliau (Jamaluddin) menghubungi saya, katakan dipanggil pihak kepolisian untuk ditanya seputar keseharian Pak Jamal. Yang bersangkutan sudah dipanggil dan diperiksa secara resmi. Secara informal, diperiksa soal seputar kehidupan atau keseharian Pak Jamal di Pengadilan Negeri Medan," ungkapnya kepada wartawan di PN Medan, Senin (2/12).
Didampingi Ketua Ikahi Cabang Medan, Abdul Aziz dan Humas PN Medan, Erintuah Damanik, ia menyebutkan, jika kematian Jamaluddin karena dibunuh, Sutio menyerahkan hal tersebut kepada pihak kepolisian untuk memastikannya.
"Terkait kasus, kita tidak bisa spekulasi karena ini masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian," ujarnya.
Sedangkan terkait dengan perkara yang diadili anak buahnya itu, ia menegaskan, jika hal tersebut pun tak ada.
"Saya sudah menelusuri lewat anggota majelis yang lain, apakah ada terdeteksi perkara-perkara tertentu yang menarik perhatian, yang berat atau berpotensi ke arah itu (pembunuhan) dan majelis menyatakan bahwa tidak ada perkara yang apakah selama ini ada teror, ancaman, rentan terhadap unjuk rasa dan lainnya. Semuanya berlaku biasa saja," yakinnya.
Katanya, jika warga Komplek Perumahan Royal Monaco Blok B No 22 Gedung Johor, Kelurahan Medan Johor, Kota Medan itu banyak menangani perkara. Sedangkan dalam memutuskan perkara, Jamaluddin diakuinya profesional.
"Beliau banyak tanggani perkara pidana, perdata, niaga, dan juga perkara PHI, sangat banyak perkara yang ditangani. Hakim itu tiga atau lima, mutus tidak bisa sendirian, jadi harus musyawarah. Yang saya dengar biasa saja. Dalam bermusyawarah dengan majelis hakim yang lain, beliau tidak kaku," pungkasnya.