Home Politik Fakta Lengkap Pejabat Dicopot Gubernur Jambi

Fakta Lengkap Pejabat Dicopot Gubernur Jambi

Jambi, Gatra.com – Belakangan ini, pejabat yang dicopot Gubernur Jambi, Fachrori Umar seakan menjadi buah bibir. Bahkan kabar ini didengar pejabat negara di Jakarta. Terungkap, ternyata para pejabat dicopot ini justru peraih peringkat tertinggi.

Hal ini dibuktikan hasil penilaian uji kompetensi dan kesesuaian ke-37 kepala OPD. Ujian ini berlangsung di Gedung BPSDM Provinsi Jambi selama 2 hari pada 16 September sampai 17 September 2019 lalu, diuji langsung oleh tim penguji center dari Riau.

Baca Juga: Mutasi Pejabat, Gubernur Jambi Dituding Menabrak Aturan

Awalnya, ujian ini cuma menjadi penilaian kinerja dan kemampuan pejabat yang bersangkutan dalam menjalankan tupoksinya, yang menjadi acuan Gubernur Jambi, Fachrori Umar menentukan mereka ke jabatan yang tepat. Bukan untuk kepentingan turun jabatan maupun pemberhentian para pejabat. Namun dari informasi yang beredar, mereka dicopot lantaran tidak mengindahkan kepentingan sang penguasa.

Berdasarkan lembaran hasil itu, diterima Gatra.com, Kadisdik Agus Herianto peraih peringkat ke-7 terbaik dengan poin 100 atau kategori memenuhi syarat. Posisi Agus diganti Kadis Perhubungan, Adi Varial merangkap jabatan sebagai Plt Kadisdik. Poin dan kategori yang sama diraih Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Husairi di peringkat 13.

Hasil penilaian uji kompetensi dan kesesuaian ke 37 kepala OPD. (GATRA/Ramadhani/far)

Kini jabatan itu diisi Pahari sebagai Kabid Pengadaan, Kepangkatan, Pensiun, dan Mutasi sebagai Plt Kepala BKD. Kemudian, Amsyarnedi, Karo Kesramas meraih poin 89 atau masih memenuhi syarat. Jabatan ini diisi M. Taufik sebelumnya dari Kabag Agama pada Biro tersebut sebagai Plt Karo.

Ironisnya, meski meraih poin dan kategori mumpuni para pejabat ini justru diberhentikan dari jabatannya, kini ketiganya cuma sebagai staf biasa di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jambi.

Selain itu, ketiga pejabat lainnya memiliki nasib yang sama. Dia adalah Kadis Perindag, Ariansyah, turun jabatan. Ia sebagai Kabid Inovasi dan Teknologi di Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, meskipun ia berada di peringkat 9 dengan poin 10. Jabatan ini diisi Staf Ahli Bidang Keuangan, Ekonomi dan Pembangunan, Sri Argunaini sebagai plt Kadis Perindag, Kasat Pol PP dan Damkar, Edy Kusmiran di posisi 30 peraih poin 94 atau masih memenuhi syarat atau masih memenuhi syarat, juga turun.

Kini Edy menjabat sebagai Kabid Penanganan Fakir Miskin pada Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil. Terakhir, Kadis Kebudayaan dan Pariwisata berada pada posisi 35 meraih poin 92 atau masih memenuhi syarat.

Baca Juga: KASN Ingatkan Gubernur Jambi Soal Mutasi Pejabat

Ujang Haryadi turun jabatan sebagai Kabid Deposit Pengembangan Koleksi Layanan dan Pelestarian Bahan pada Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah. Jabatan ini, kini diisi Sekretaris di dinas tersebut, Sri Purnama Syam. Cuma, Otin Supandi dari Kabiro Umum bergeser sebagai Kabiro Organisasi, sedangkan Otin menggantikan Yazirman yang baru saja wafat. Kabiro Umum diisi Staf Ahli Kemasyarakatan, A. Bastari.

Untuk diketahui, Pemprov Jambi mengajukan surat kepada Ketua KASN dengan nomor: S-2441/BKD-3.2/VII/2019 permohonan rekomendasi pengisian mutasi dari jabatan ke jabatan yang lain atau roling jabatan melalui uji kompetensi dan job fit ke Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi yang dikirim pada 24 Juli 2019.

Lalu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjawab surat yang dilayangkan Pemprov Jambi perihal permohonan uji kompetensi dan job fit 37 Kepala OPD pada 8 Agustus 2019. Tertera, pelaksanaan uji kompetensi dan job fit bukan untuk kepentingan penurunan jabatan dan pemberhentian atau non job pejabat.

Kendati hasilnya dinyatakan memenuhi syarat sebagai pejabat, Fachrori justru tak kehilangan akal mencopot bagi mereka yang diduga tak sepaham dengannya selaku penguasa. Fachrori kembali mengajukan surat ke KASN meminta demosi atau turun jabatan dan pemberhentian atau non job ke pejabat berdasarkan surat kedua yang disetujui KASN pada 18 November 2019.

Surat ini dianggap tak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelantikan dan sumpah jabatan pejabat ini berlangsung di Rumah Dinas Gubernur Jambi di kawasan Pasar Kota Jambi, Senin (25/11) lalu. Hingga kini Fachrori tak kunjung melantik Edy Kusmiran yang belum dilantik sebagai kabid. Karena pada saat itu, Edy sedang berada di Qatar.

3261