Padang, Gatra.com - Seorang pria paruh baya berinisial AMR (55 tahun) pelaku kasus pedofilia terhadap seorang anak (12) di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), diancam dengan hukuman minimal lima tahun penjara, dan maksimal 15 tahun dengan denda senilai Rp5 miliar.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan saat konferensi pers di Padang, hari ini. Dalam keterangannya, pelaku dikenai pasal 82 Jo Pasal 76 e Jo Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 d Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, atas perbuatannya terhadap anak di bawah umur.
“Tersangka dikenakan Undang-undang tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Yulmar kepada awak media.
Dari keterangan Yulmar, AMR warga Batung, Kelurahan Teluk Kabung Utara, Kecamatan Bungus Teluk Kabung itu, diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal Unit IV PPA Polresta Padang, saat sedang bekerja di Pasar Sungai Penuh, Kerinci, Provinsi Jambi. AMR sampai di Padang, Sabtu (30/11) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kronologis kejadian, sejak 2013 korban tinggal bersama neneknya dan membantu neneknya berjualan kue. Perilaku bejat itu menimpanya sejak Agustus 2018 lalu, saat hasil jualannya hilang. Korban didekati AMR dengan melakukan perundungan. Hal itu diketahui keluarganya, saat korban mengalami pendarahan di bagian alat vitalnya pada Juni 2019 lalu.
Kemudian keluarga korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polresta Padang, dengan nomor polisi LP/469/K/VII/2019/SPKT Unit III, tertanggal 6 Juli 2019. Surat penyelidikannya nomor SP.Sidik/184/IX/2019/Reskrim, keluar pada 24 September 2019. Setelah itu jajaran Polresta Padang langsung bergerak mencari pelaku berinisial AMR itu.
“Dari hasil penyelidikan, AMR sudah empat kali melakukan perbuatannya. Pertama kali Agustus 2018, dan terakhir April 2019 lalu di jalan Batuang Depan SD 03 Batuang Bungus. Tepatnya di semak-semak belakang sekolah,” ungkap Yulmar.