Home Kebencanaan Revisi RTRW OKI, Tetapkan 268 Ribu Ha Gambut Lindung

Revisi RTRW OKI, Tetapkan 268 Ribu Ha Gambut Lindung

 

Palembang, Gatra.com – Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel direvisi. Pada revisi itu, seluas 268.000 hektar (Ha) ditetapkan sebagai kawasan lindung yang diupayakan terintegrasikan program restorasi gambut.

Sekretaris Daerah, H. Husin mengatakan pemerintah kabupaten akan segera merampungkan RTRW guna mengakomodir perlindungan gambut di OKI. “Selain sudut pandang ekonomi, pembangunan yang pro iklim dan berkelanjutan kita ke depankan dalam tinjau ulang RTRW ini dan sudah ada yang ditetapkan sebagai kawasan lindung gambut,” katanya dalam keterangan persnya, Senin (2/12)

Kepala Dinas PUPR OKI Hafidz mengatakan peruntukkan ruang gambut juga diperuntukkan bagi kawasan budidaya diantara lebak purun guoh dan gambalan seluas 857 Hektare di Kecamatan Pedamaran dan gambut lestari di Kecamatan Pangkalan Lampam seluas 1.000 hektare.

Upaya mengupaya RTRW kabupaten OKI ini pun didukung oleh berbagai pihak, diantaranya dari Purun Institue. Perwakilan Purun Institute, Syarifudin Gusar menilai kebijakan memberikan lahan kehidupan bagi masyarakat gambut di Pedamaran diharapkan akan mendukung ekonomi masyarakat.

“Upaya perlindungan terpenting agar gambut tidak terbakar,” ujar dia.

Selain itu, Perwakilan Lembaga Lingkungan Bakau, Faisal mengatakan Perda perubahan diharapkan dapat menyeimbangkan kepentingan masyarakat dengan pemerintah. “Kepentingan pemerintah menyelamatkan gambut, jangan lupakan pengelolaan yang berpihak masyarakat. Setelah diperdakan nanti harus mampu mendorong percepatan budidaya gambut dengan kearifan lokal dengan tidak merusak ekosistem gambut itu,” ucapnya.

 

278