Bandar Lampung, Gatra.com - Massa aksi yang tergabung dalam aliansi Front Lampung Menggugat (FLM) menggeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung yang berada di Jalan Wolter Monginsidi, Teluk Betung, Bandar Lampung, Senin, (2/12).
FLM mengaku kedatangannya ke Kejati mewakili aspirasi masyarakat Lampung. Mereka mempertanyakan transparansi kasus dugaan tindak pidana korupsi yang selama ini dinilai mangkrak. Yang dimaksud adalah kasus dugaan korupsi dalam Penetapan Honorarium Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur dan Tim evaluasi Raperda APBD Kabupaten/Kota pada Sekretariat Daerah Provinsi Lampung tahun 2015.
Saat itu sekretaris daerah masih dijabat oleh Arinal Djunaedi yang sekarang menjabat Gubernur Lampung. Massa aksi FLM menilai kasus tersebut kini mangkrak tidak ada penanganan lebih lanjut.
"Sudah empat tahun berlalu, tetapi Kejati belum juga menetapkan tersangka, Kami mendesak Kejati Lampung untuk minta bertindak secara profesional dan bebas intervensi dari manapun, apakah perkara ini ingin di SP3 kan?" ujar koordinator aksi Pakih Sanjaya dalam orasinya di depan kantor Kejati Lampung.
Terkait dugaan mandeknya penanganan kasus tersebut, massa aksi FLM juga meminta kepada KPK RI untuk dapat mengontrol dan mensupervisi perkara tersebut demi tegaknya hukum di Lampung.
"Terkait kasus ini, kami lebih menyoroti ke Sekda Lampung tahun 2015 lalu yang saat ini menjabat Gubernur Lampung, jika Kejati Lampung masih jalan ditempat kami meminta supervisi KPK untuk menindaklanjuti perkara ini," sambung Pakih.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung Ari Wibowo mengatakan bahwa tidak ada penghentian perkara tersebut, dan sampai saat ini masih tetap berlanjut.
"Masyarakat punya hak untuk tahu. Perkara ini masih tetap berlanjut, tidak dihentikan. Kami minta dukungannya agar perkara ini dapat segera diselesaikan," ungkap Ari Wibowo, Senin, 2/12 dihadapan perwakilan massa aksi
Terkait kedatangan massa aksi FLM, Ari Wibowo juga memberikan jaminan akan memproses tuntutan yang disampaikan FLM hingga sampai ke pimpinan Kejati Lampung.
"Akan kami sampaikan pada pimpinan, dan nantinya perkara ini akan kami tingkatkan apabila diketemukan bukti lainnya," pungkasnya.