Semarang, Gatra.com - Badan Kehormatan (BK) DPRD Jawa Tengah selama periode 2014-2019 menerima lima pengaduan pelanggaran etika anggota dewan.
Ketua BK DPRD Jawa Tengah (Jateng) Bambang Haryanto, menyatakan lima pengaduan itu terdiri atas satu dari internal anggota legislatif dan empat dari masyarakat.
“Pangaduan dari internal anggota dewan Jateng karena namanya tidak dimasukan dalam struktur fraksi. Permasalah bisa ditangani dengan baik,” katanya seusai dialog “Prime Topic “Menjaga Marwah DPRD Jawa Tengah” di Hotel Gets Semarang, Senin (02/12).
Sedangkan empat pengaduan dari masyarakat, lanjut Bambang terkait dengan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan anggota dewan.
Menurutnya, BK tidak memproses pengaduan itu lebih lanjut karena kasusnya telah dilaporkan dan ditangani aparat penegak hukum.
“BK belum menerima pengaduan pelanggaran etika anggota dewan Jateng periode 2019-2024 yang dilantik pada September lalu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bambang menyatakan, anggota DPRD Jateng periode 2019-2014 agar memiliki kesadaran untuk menjaga marwah dewan dengan meningkatkan disiplin serta perilaku yang terpuji kepada masyarakat.
Sebab, anggota BK tidak mungkin melakukan pengawasan perilaku sebanyak 120 anggota dewan secara terus menerus setiap hari.
Guna meningkatkan kedisplinan dan perilaku anggota dewan tersebut, lanjutnya, telah diatur dalam tata tertib (tatib) DPRD Jateng.
Tatib mengatur anggota dewan yang tidak hadir dalam rapat paripurna dewan enam kali berturut-turut bakal mendapatkan sanksi.
“Kegiatan rapat paripurna tepat waktu dan anggota dewan harus hadir secara fisik tidak bisa lagi hanya sekadar tanda tangan hadir lalu pergi,” ujar politisi dari PDIP ini.
Menurut Bambang, untuk memberikan motivasi kepada anggota dewan agar dapat menjaga marwah sebagai wakil rakyat memberikan penghargaan BK award.
“BK award diberikan setiap tahun dengan dewan juri melibatkan pihak luar, seperti akademisi,” katanya.