Cilacap, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten Cilacap mengajukan perubahan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN untuk menyesuaikan keberadaan tiga ruas tol yang akan dibangun di wilayah ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Farid Ma’ruf mengatakan perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan pembangunan tol yang merupakan proyek strategis nasional. Pemerintah daerah, dalam hal ini menyesuaikan rencana tata ruang agar proyek tol tak berbenturan dengan aturan.
“Kalau RTRW Provinsi Jawa Tengah kan sudah. Nah, sekarang kita yang mengajukan ke Kementerian ATR agar bisa segera disahkan,” katanya, Senin (2/12).
Dia mengemukakan, di Cilacap ada tiga ruas tol, meliputi Tol Bandung-Cilacap, Cilacap-Yogyakarta dan Cilacap-Pejagan. Wilayah di sekitar trase tol ini harus menyesuaikan dengan jalur tol yang direncanakan.
Dia mengakui ada sejumlah perubahan yang diusulkan. Di antaranya pergeseran trase tol, yang semula mengarah ke sisi utara diusulkan agar diarahkan ke selatan melintas Kecamatan Adipala.
"Tadinya kan ada yang melewati Buntu. Nah di sekitar itu kan banyak sekali sabuk hijau (Kawasan hijau pertanian) yang tidak boleh. Digeser ke selatan,” ucapnya.
Penggeseran ini, juga sudah berdasar studi yang dilakukan dinas terkait di Cilacap. Dia menyebut, kondisi wilayah selatan memiliki kontur tanah yang baik dan stabil.
“Ada yang bilang banjir. Nggak, nggak banjir. kondisi tanahnya justru bagus untuk mendukung pembangunan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, ruas tol yang lebih ke selatan juga memungkinkan wilayah di kawasan pesisir bisa lebih terangkat ekonominya. Sebab, tujuan utama tol selatan adalah untuk membangkitkan ekonomi di sisi selatan Jawa.