Home Politik Bawaslu: Calon Petahanan Dilarang Melakukan Rotasi Pejabat D

Bawaslu: Calon Petahanan Dilarang Melakukan Rotasi Pejabat D

Semarang,Gatra.com - Pasangan petahana dengan menyandang ststus sebagai pejabat pemerintah bakal mendapatkan perhatian khusus dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang dalam kontestasi Pemilihan Walikota (Pilwakot) 2020.
 
Hal tersebut dikatakan oleh Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang Naya Amin Zaini saat dihubungi Gatra.com, Senin (2/12).
 
"Kota Semarang memiliki potensi besar majunya calon petahanan dalam Pilwakot 2020 mendatang," ujar Naya
 
Ia menyebutkan pelarangan pasangan petahanan melakukan pergantian pejabat daerah di lingkungan pemerintahan dalam kurun waktu 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir bakal menjadi perhatian khususnya.
 
"Sudah jelas tertulis dalam Pasal 71 ayat (3) tentang Pilkada, pasangan petahanan baik, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikot dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik didaerah sendiri atau daerah lain," sebut Naya.
 
Menurut Naya, kebijakan ini menjadi penting dilakukan untuk mencegah terjadinya  politisasi birokrasi yang dilakukan oleh petahana demi mendulang suara terbanyak dalam gelaran pilkada.
 
"Kami betul betul mengawasi hal ini. Jika petahanan terbukti melanggar, maka petahanan dapat dibatalkan sebagai calon," tegas Naya
 
Saat ini, imbuh Naya, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 16l Tahun 2019 , telah memberikan pada kewenganan Bawaslu Kabupaten atau Kota untuk menangani dugaan pelanggaran yang dalam pasal tersebut.
 
"Yang jelas jika terbukti melanggar, pecalonan petahanan dapat dibatalkan," tandasnya.
 
 
70