Sragen, Gatra.com-Tak setiap informasi dapat dikonsumsi publik. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berkewajiban memilahnya.
Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Sragen, Rahmad Purwadi mengatakan hal itu di hadapan 120 mahasiswa Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unisri di Aula Sukowati Setda Pemkab Sragen, Senin (2/12). Dalam kesempatan itu, para mahasiswa ingin belajar tentang kehumasan dari pakarnya.
"Ada informasi yang dikecualikan. Dengan pertimbangan itu akan membahayakan negara atau instansi pemerintah apabila dikonsumsi publik," katanya.
Pemohon informasi dipersilakan meminta penjelasan mengenai penolakan akses tersebut. Jika tak puas, dapat mengajukan banding ke pembina eselon alias sekretaris daerah. Alur selanjutnya, sengketa bisa dinaikkan ke Komisi Informasi Publik di tingkat provinsi hingga akhirnya ke PTUN.
Plt Kabag Humas Kominfo Sragen Aris Trihartanto mengatakan perlunya instansinya bersinergi ke berbagi elemen. Termasuk pers. Sejak 2005, informasi pemerintahan telah terkoneksi dari server kabupaten sampai ke tingkat pemerintah desa.
"Itu memudahkan kami menyusun agenda kedinasan. Terutama agenda bupati, wakil bupati dan sekda," katanya.
Sedangkan Wakil Dekan Fisip Unisri Herning Suryo Sardjono menyebut pembelajaran secara langsung mahasiswanya ke pelaku kehumasan membuka wawasan lebih luas.
"Belajar ke pakarnya. Ketika kuliah selesai, enggak gagap tentang kehumasan. Didekatkan antara realitas keilmuan dengan kehumasan dan mengerti kompleksitasnya," katanya.