Medan, Gatra.com - Pengadilan Negeri (PN) Medan yakin jika kematian Jamaluddin (55) tak terkait dengan perkara yang tengah diadili almarhum sebagai salah satu hakim institusi itu.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Medan melakukan rotasi penanganan perkara yang tengah diadili pria yang ditemukan tewas didalam mobilnya, Jumat, (29/11) lalu. Rotasi tersebut dilakukan agar perkara yang tengah diadilinya terus berjalan.
Baca Juga: Hakim PN Medan Diyakini Dibunuh Orang Dekat
Rotasi pun dilakukan terhadap majelis hakim, mengantikan Jamaluddin. "Sepanjang pengetahuan saya tidak ada kaitan dengan perkara. Karena perkara yang ditangani flat saja dengan majelis yang lain," ungkap Humas PN Medan, Erintuah Damanik kepada wartawan, Senin (2/12).
Erintuah menegaskan, pihaknya menunggu hasil penyidikan dan meminta untuk segera mengungkap pelaku yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Jamaluddin. "Statemen Kapolda, menyatakan jika almarhum Jamaluddin diduga dibunuh," tutur Erintuah.
Soal tewasnya pria 55 tahun itu didalam mobilnya Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD hitam di areal perkebunan sawit di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (29/11) lalu.
Kematian tersebut diduga kuat karena dibunuh, pihaknya menanti keterangan tertulis dari kepolisian. "Kita sudah mendengar dari beberapa statemen Kapolda, yang menyatakan bahwa dugaan pembunuhan. Namun secara resmi, kita belum diberitahukan hasil autopsi," akunya.
Jasad Jamaluddin yang tercatat warga Komplek Perumahan Royal Monaco Blok B No 22 Gedung Johor, Kelurahan Medan Johor, Kota Medan itu dimakamkan di kampung halamannya, Desa Suak Bilie, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Sabtu (30/11).