Tegal, Gatra.com - Proyek Jalan Lingkar Utara (Jalingkut) Brebes-Tegal, Jawa Tengah yang pengerjaannya terhenti sejak 2012 dipastikan akan kembali dilanjutkan pada tahun ini. Pengerjaan ditargetkan selesai pada 2020.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) jalan nasional Brebes-Tegal Bina Marga Wilayah 1 Jawa Tengah Yudi Harto Suseno mengungkapkan, proyek Jalingkut sedang dalam tahap proses lelang di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).
"Saat ini sedang proses lelang. Yang jelas tahun ini akan dilanjutkan, Desember ini," kata Yudi kepada Gatra.com, Senin (2/12).
Yudi menjelaskan, ruas jalan yang akan dilanjutkan pengerjaannya sepanjang sekitar 17 kilometer dari wilayah Kota Tegal hingga Kabupaten Brebes. Pengerjaan ditargetkan selesai pada 2020. mendatang.
"Kami masih menunggu proses lelang. Kalau sudah selesai baru nanti diserahkan ke kami untuk pengerjaannya. Nanti tinggal dikerjakan saja karena pembebasan lahannya sudah," jelasnya.
Lantaran masih proses lelang, Yudi belum dapat mengungkapkan besaran anggaran yang dialokasikan untuk melanjutkan pengerjaan jalan yang keberadaannya diharapkan bisa mengurangi kepadatan di ruas jalan Pantura tersebut. "Kami belum bisa sampaikan," ucapnya.
Disinggung terkait proses gugatan yang mencuat menyusul terhentinya proyek tersebut, Yudi menungkapkan proses tersebut masih berjalan di Mahkamah Agung (MA).
"Proses hukum tetap jalan. Masih menunggu proses banding yang diajukan Kementerian PU. Tinggal nanti keputusannya apa tinggal kami jalankan," tandasnya.
Untuk diketahui, proyek Jalingkut dikerjakan sejak 2010 dengan anggaran total sebesar Rp205 miliar. Anggaran tersebut 30 persen berasal dari APBN dan 70 persen dari bantuan Bank Dunia.
Pada Februari 2012, proyek tersebut terhenti karena Bank Dunia menghentikan pendanaannya dengan alasan proyek molor dari batas kontrak. Saat dihentikan, pengerjaan proyek baru mencapai 48 persen dari total panjang sekitar 17,3 kilometer.
Akibat penghentian itu, PT BRD menggunggat Bina Marga ke Badan Arbitrase Nasional (BANI) pada Mei 2013 sebesar Rp 161 miliar. PT BRD mengaggap molornya pengerjaan proyek karena Bina Marga terlambat mengeluarkan justifikasi teknis.
Dalam sidang pada 28 Januari lalu, BANI memenangkan sebagian gugatan PT BRD dan meminta Bina Marga membayar kerugian Rp 26,8 miliar ke BRD. Setelah diputuskan harus membayar kerugian kepada PT BRD oleh BANI, Bina Marga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.