Jakarta, Gatra.com - Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VI, M Syarkawi Rauf dalam kasus dugaan suap terkait distribusi gula di PTPN III Tahun 2019.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKL (I Kadek Kertha Laksana)," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (2/12).
Selain Syarkawi, KPK juga memanggil ketua Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) X, H Mubin dan ketua APTRI XI, H Edi sebagai saksi untuk tersangka yang sama.
Dolly Pulungan dan Pieko Nyotosetiadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta. Perusahaan milik Pieko Nyotosetiadi, PT Fajar Mulia Transindo yang bergerak di bidang distribusi gula, ditunjuk dalam kontrak dengan PTPN III. Dalam kontrak tersebut disebutkan pihak swasta mendapatkan kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan.
Namun dalam prosesnya, Dolly dan I Kadek Kertha Laksana bekerja sama lantaran membutuhkan uang, sehingga akhirnya Pieko memberikan suap kepada mereka. Dari OTT tersebut diduga terdapat uang SG$345,000 yang diperkirakan merupakan fee terkait distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (Persero), di mana Dolly merupakan Direktur Utama di BUMN tersebut.
Atas perbuatannya, Pieko Nyotosetiadi sebagai pemberi disangka melanggar pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Dolly Pulungan dan I Kadek Kertha Leksana sebagai penerima disangka melanggar sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.