Home Hukum KPK Periksa Mantan Bupati Kukar Kasus TPPU Rp436 Miliar

KPK Periksa Mantan Bupati Kukar Kasus TPPU Rp436 Miliar

Jakarta, Gatra.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini agendakan pemeriksaan untuk mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp436 miliar. Rita akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka lainnya Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KHR (Kharudin)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (2/12).

Dalam perkara ini KPK menetapkan Rita sebagai tersangka karena diduga selama menjabat sebagai bupati Kukar dua periode, bersama-sama Khairudin melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi sekitar Rp436 miliar.

Penyidik KPK telah menyita sejumlah aset milik Rita. Diantaranya 40 tas dan 19 pasang sepatu bermerek, seperti Channel, Prada, Bvlgari, Hermes, Celine, Louis Vuitton, dan merek terkenal lainnya.

Kemudian, penyidik KPK juga menyita 103 perhiasan emas dan berlian berupa kalung, gelang, dan cincin. Selain itu, ada juga 32 buah jam bermerek terdiri Gucci, Tissot, Rolex, Richard Mille, Dior, dan merek lainnya. Aset lainnya yang disita adalah mobil Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser hingga dua unit apartemen di Balikpapan, Kalimantan Timur.

KPK menyangka Rita melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rita saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur (Jaktim) sejak Jumat (3/8/2018). Dia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp110 miliar bersama-sama staf khususnya bernama Khairudin yang ditugaskan untuk mengondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar.

Selain itu, Rita terbukti menerima suap Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun. Pemberian uang ini terkait penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT Sawit Golden Prima.

1807