Home Hukum Pria Ini Ditangkap Saat Mau Transaksi 11,5 kg Ganja

Pria Ini Ditangkap Saat Mau Transaksi 11,5 kg Ganja

Medan, Gatra.com - Kepolisian Resort (Polres) Padangsidimpuan gagalkan transaksi ganja 11 kg lebih di sebuah SPBU di Jalan Raja Inal Siregar Kelurahan Batunadua Julu Kecamatan Padangsidempuan Batunadua Kota Padangsidimpuan, Sabtu (30/11).
 
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya dalam keterangannya mengatakan, digagalkannya transaksi tersebut setelah petugas Timsus Polres Padangsidimpuan bekuk tersangka VHH alias S (38) saat hendak mau transaksi.
 
"Timsus mengamankan tersangka di lokasi, Sabtu (30/11) sekitar pukul 21.00 WIB," ungkap Hilman, Minggu (1/12).
 
Hilman menjelaskan, jika pengungkapan itu berawal dari informasi yang menyebutkan akan adanya transaksi narkoba di lokasi penangkapan. Timsus pun dikerahkan guna mengungkap kebenaran informasi tersebut. Penyelidikan pun dilakukan hingga tersangka Sudung dicurigai atas informasi tersebut.
 
Terlihat warga Desa Mompang Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu Kota Padangsidimpuan itu gelisah dan tampak sedang menunggu seseorang. Yakin jika VHH adalah informasi yang dimaksud, petugas pun langsung menangkapnya.
 
Dari tangannya, petugas amankan dua tas jinjing berukuran besar. Digeledah isi tas itu, ganja dengan berat 11,5 kg yang dikemas dalam bungkusan lakban. Sudung pun tak berkutik dan ia digelandang ke Mapolres Padangsidimpuan.
 
Hilman menyebutkan, jika pihaknya masih melakukan pengembangan, guna mengungkap keterlibatan lainnya. "Tim masih mengembangkan kasus ini. Termasuk kita telusuri dari mana barang ini dan akan dikirimkan kemana dan kepada siapa," jelasnya.
 
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman mati, pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
162