Home Politik Bawaslu Pantau Akun Medsos ASN Di Pilwakot Semarang

Bawaslu Pantau Akun Medsos ASN Di Pilwakot Semarang

Semarang,Gatra.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan perhatian khusus dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang dalam gelaran pesta demokrasi pemilihan walikota (Pillwakot) 2022 mendatang. Salah satunya dengan memantau akun medsos ASN.
 
Koordinator Divisi (Kordiv) Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang Naya Amin Zaini, mengatakan pihaknya berkaca dari pemilu 2019, yang mana potensi ketidak netralan ASN di Kota Semarang terbilang cukup banyak.
 
"Saat pemilu 2019 yang lalu, kami menangani lima kasus pelanggaran ketidaknetralitasan ASN" ujar Naya di Semarang, Minggu (1/12)
 
Saat itu, kata Naya, pihaknya menangani berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh ASN mulai dari camat hingga dosen ASN di perguruan tinggi.
 
"Padahal menurut UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN juncto PP No. 53 tahun 2010 tentang Dispilin dan Kode Etik ASN, ASN tidak diperbolehkan melakukan politik praktis," sebut Nanya.
 
Termasuk juga, ASN dilarang untuk membuat kebijakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu kontestan, mendukung atau mengkampanyekan salah satu calon, maupun ikut terlibat dalam struktur tim kampanye dalam gelaran pemilu.
 
Jika terbukti melanggar, lanjut Naya, Bawaslu akan merekomendasikan hal tersebut ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara).
 
"Nanti KASN yang berhak menjatuhkan sanski kepada yang bersangkutan tergantung dengan pelanggaran yang dilakukan. Bisa sanksi ringan, sedang atau berat, mulai peringatan, tertulis, sampai pemberhentian dari profesi ASN," terangnya.
 
Ia juga mengimbau, ASN untuk bijak menggunakan sosial media (sosmed). Sebab hanya dengan menyukai, memberikan dukungan, atau mengunggah materi yang berisi tentang dukungan kepada salah calon di sosial media, sudah dapat dikategorikan sebagai pelaranggaran
 
"Sudah terjadi di pemilu 2019 kemarin, seorang ASN mendapatkan sanski karena ia menyukai unggahan yang berisi dukungan suatu calon," tandas Naya.
 
47