Semarang,Gatra.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang mendukung penuh peraturan mengenai larangan eks narapidana koruptor untuk ikut berkontestasi kembali dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 jika dilaksanakan.
"Kami benar-benar mendukung peraturan ini jika memang diterapkan apalagi di Kota Semarang," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Data Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman saat dihubungi Gatra.com, Minggu (1/12).
Menurut Arief, peraturan ini menjadi penting, demi menjaga marwah demokrasi di Indonesia khususnya di Kota Semarang.
"Sudah ada pengalaman di Kudus, ada seorang kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2018, tapi tahun 2019 yang bersangkutan terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Kami tidak ingin kasus seperti ini terjadi lagi," terang Arief
Namun hingga saat ini, kata Arief, belum ada peraturan terkait larangan eks narapidana koruptor ikut berpartisipasi dalam Pilkada 2020 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang masih diuji publik.
"Hingga saat ini PKPU yang sedang diuji hanya melarang pelaku kejahatan seksual dan illegal logging, sementara peraturan koruptor tidak termasuk di dalammya," sebut Arief.
Arief menyebutkan, hingga saat ini larangan eks koruptor masih menjadi perdebatan ditingkat pusat.
Untuk itu, ia berharap larangan ini benar benar mendapat tempat khusus baik di dalam PKPU maupun undang undang. Sebab, jika peraturan ini hanya tercantum di PKPU, maka akan menimbulkan potensi sengketa karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Kami masih menunggu. Namun yang jelas hingga saat pencalonan atau pendaftaran nanti tidak termuat larangan tersebut, maka eks narapidana koruptor masih diperbolehkan untuk mendaftar kembali," tegas Arief.