Bogor, Gatra.com - Menjelang akan diadakannya Reuni Akbar 212 di kawasan Monas, Senin (2/12) mendatang, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyampaikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengikuti kegiatan tersebut bisa kena sanksi disiplin.
“Acara 212 itu kan pas hari kerja, Senin pula. Kalau PNS ini nanti tidak masuk kerja untuk ikut acara tersebut, PPK-nya (Pejabat Pembina Kepegawaian) berhak menentukan apakah itu masuk pelanggaran disiplin atau tidak,” jelas Sekretaris Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kemenpan RB, Bogor, Sabtu (30/11).
Mudzakir mengatakan, PPK dari masing-masing instansi berhak untuk memutuskan pemberian sanksi bagi PNS nya yang tidak masuk kerja untuk mengikuti acara tersebut. Selain itu, pemberian sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan tindak indisipliner sudah diatur pada PP No 53 Tahun 2010 terkait Peraturan Disiplin PNS.
Kendati demikian, Mudzakir yakin bahwa para PNS tersebut sangat memahami tanggung jawabnya sebagai ASN. Sehingga para PNS tersebut dapat dengan bijak memutuskan tindakan mereka berdasarkan nilai-nilai yang ada.
“Garis besarnya adalah, Kemenpan RB yakin bahwa para ASN ini paham betul nilai-nilai dasar tanggung jawab mereka. Jadi mereka pasti akan melaksanakan tugasnya dengan sebaik mungkin,” pungkasnya.