Jakarta, Gatra.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam kondisi aman selama bekerja di luar negeri. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Migran Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah menuturkan, adanya UU Nomor 18 Tahun 2017 adalah bentuk penegasan bahwa negara hadir untuk melindungi PMI. Sebab, PMI adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berhak mendapatkan pekerjaan dan hidup layak, serta memperoleh perlakuan adil sebagaimana dalam pasal 27 dan 28 UUD 1945.
"Bekerja di luar negeri adalah hak seluruh WNI tanpa terkecuali. Sudah menjadi kewajiban negara untuk melindungi warganya. Makna kehadiran negara adalah menyederhanakan tata kelola migrasi hingga advokasi bagi PMI yang bermasalah di tempat kerjanya," kata Ida saat memberikan kata sambutan dalam acara "Sosialisasi dan Literasi Keuangan" di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (30/11).
Meski demikian, Menteri Ida berujar, PMI harus memiliki kompetensi sebelum bekerja di luar negeri. Selanjutnya, hal ini untuk mencegah pemanfaatan PMI sebagai objek, bukan subjek seperti yang tertuang pada UU Nomor 18 Tahun 2017.