Jakarta, Gatra.com - Polri telah menetapkan satu tersangka terkait kasus penipuan sertifikasi halal MUI bernama Mahmoud Abo Annaser (MAN). Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Asep Adisaputra mengatakan, pihaknya saat ini tengah berupaya memanggil yang bersangkutan. MAN diketahui merupakan warga negara Selandia Baru.
"Sudah dilayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan ke negara New Zealand. Untuk itu, Bareskrim berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional untuk terus meng-update respon terhadap panggilan itu," ujar Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/11).
Meski telah dilakukan pemanggilan melalui surat, Asep menuturkan, pihaknya belum menerbitkan red notice.
"Ini ada panggilan satu, kemudian nanti kalau tidak hadir akan dilanjutkan panggilan yang kedua. Setelah itu, akan dilakukan gelar perkara. Salah satunya nanti diputuskan perlu tidaknya penerbitan red notice itu," ujarnya.
Sebelumnya, kasus ini juga sempat menyeret Staff Khusus Wakil Presiden Ma'ruf Amin yakni Lukmanul Hakim. Namun, setelah dilakukan gelar perkara status Lukmanul hanya ditetapkan sebagai saksi. Tidak kuatnya bukti menjadi alasan Lukmanul hanya ditetapkan sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim Polri.
Asep mengatakan, ada dugaan nama Lukmanul hakim hanya dicatut dalam kasus ini. "Jadi salah satu penyidik dari Bareskrim telah dipelajari memang namanya dicatut dalam aksinya," ujar Asep, Kamis (28/11) lalu.