Home Politik PKS Tolak Amendemen Konstitusi

PKS Tolak Amendemen Konstitusi

Jakarta, Gatra.com – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara tegas menolak wacana amendemen konstitusi yang menyebutkan presiden akan dipilih oleh MPR dan masa jabatan presiden ditambah menjadi tiga periode.

Menurut anggota MPR F-PKS, Nasir Djamil, pembahasan tersebut menyalahi kodrat. Selain itu, apabila presiden dipilih oleh MPR, nantinya hanya akan mengaburkan sistem presidensial.

"Jika itu aspirasi dan kehendak rakyat maka perlu diamendemen, soal tiga periode, kami menolak. Tidak perlu lagi dikaji. Kami [secara] tegas menolak masa jabatan presiden tiga periode, karena kekuasaan itu harus diawasi dan dibatasi," ujarnya di Hotel IBIS Tamarin, Jakarta, Sabtu (30/11).

Nasir mengatakan, dua wacana tersebut bukan solusi tepat untuk diterapkan di negara yang menganut sistem demokrasi. Pasalnya, saat ini demokrasi Indonesia, lanjut Nasir, hanya memerlukan sedikit penyesuaian.

"Sistem pemilihan presiden dan ekskutif belum terimplemetasi dengan baik. Jadi memang kita masih perlu perbaiki," ujarnya.

Nasir mengatakan, masyarakat tidak perlu menyalahkan siapa pun atas keluarnya wacana ini. Menurutnya, wacana seperti ini muncul karena terjadinya perbedaan pendapat antarelit politik dan masyarakat.

Namun, Nasir menegaskan,  wacana ini seharusnya tidak menjadi kepentingan elit. Ia meminta pihak yang terlibat dalam wacana tersebut benar-benar mendahulukan kepentingan rakyat, bukan hanya sekedar mengubah sistem demokrasi Indonesia.

"Orang akan berpikir siapa di balik ini semua, siapa yang menginginkan masa jabatan tiga periode dan kembalinya pemilihan presiden ke MPR. Ini bisa kembali ke oligarki. Ya, ini tidak penting dan tidak mendesak," tambahnya.

35