Home Politik Jaringan Utilitas Sumut Harus Diperbaiki

Jaringan Utilitas Sumut Harus Diperbaiki

Medan, Gatra.com – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menyoroti jaringan utilitas seperti jaringan telekomunikasi, listrik dan jaringan lainnya yang sembraut dan terlihat berantakan. Edy Berharap jaringan tersebut segera dibenahi dan ditata dengan baik.

Kesembrautan jaringan utilitas tersebut mendorong mantan ketua PSSI itu untuk mengambil tindakan. Dengan mengeluarkan instruksi nomor 188.54/5/INST/2019 tentang Penataan dan Penertiban Jaringan Utilitas di Provinsi Sumut pada tanggal 6 November 2019.

Baca Juga: Dari 134 Pemanah, Mencari Robin Hood Sumut

Sebagai tindak lanjut dari instruksi tersebut, telah dilakukan rapat teknis sebanyak dua kali yang mengundang seluruh pihak terkait. Rapat terakhir dilaksanakan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut.

Dalam rapat tersebut ditetapkan bahwa Bupati atau Walikota akan mengusulkan ruas jalan prioritas masing masing wilayahnya yang akan menjadi objek penertiban jaringan kabel udara dengan tenggat waktu 4 Desember 2019.

Baca Juga: Sihar Sitorus Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan

“Setelah diusulkan, seluruh asosiasi dan operator jaringan akan menyiapkan detail engineering design penataan jaringan/kabel udara berdasarkan usulan ruas jalan tadi, sebagai dasar pelaksanaan di lapangan," ujar Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumut Effendy Pohan.

Kemudian, Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumut juga diminta untuk mencermati dan memperhitungkan review tentang tata ruang kabupaten dan kota perihal jalur utilitas.

Baca Juga: Di Sumut 10.298 Babi Mati, Virus Hog Cholera Semakin Meluas

Sebelumnya, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengatakan bahwa masing-masing pemilik jaringan utilitas membangun tiangnya, sehingga terjadi kesemrawutan dan mengganggu estetika kota.

Sementara kota-kota besar Indonesia saat ini seperti Jakarta dan Surabaya sudah menggunakan kabel tanam dan terpadu sehingga rapi dan tertata. “Semoga melalui upaya kita ini, bisa kita buat yang terbaik di Sumut,” katanya.

Baca Juga: Jadi Destinasi Unggul, SAR Nias Naik Status

Instruksi Gubernur Nomor 188.54/5/INST/2019 antara lain berisi, Pertama, melakukan penataan dan penertiban terhadap keberadaan jaringan utilitas berupa kabel udara dan tiang penyangga kabel udara eksisting yang tidak tertata rapi.

Kemudian melakukan kegiatan penataan pedestarian dan penertiban jaringan utilitas sesuai ketentuan perundang-undangan. Serta melakukan pengendalian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penataan dan penertiban jaringan utilitas secara terjadwal.

Reporter: Baringin Lumban Gaol

76