Pekanbaru, Gatra.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Bupati Bengkalis di pulau Bengkalis, rumah pengusaha ternama hingga anggota DPRD Bengkalis.
Penggeledahan itu dilakukan selama 3 hari untuk menelusuri dugaan gratifikasi atau suap yang melibatkan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin. Suap diterima terkait pengerjaan proyek jalan di Bengkalis.
"Dalam tiga hari ini, tim KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Pekanbaru dan Bengkalis," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (29/11).
Penggeledahan kata Febri sudah dilakukan sejak Rabu (27/11). Hari pertama dilakukan di rumah Amril Mukminin di Jalan Siak, Pekanbaru. "Rabu itu (penggeledahan) di rumah AMU," kata Febri.
Dari rumah orang nomor satu di Kabupaten Bengkalis itu, disita dokumen anggaran dan rekening koran. Rekening koran itu milik Amril Mukminin dan keluarganya.
Penggeledahan berlanjut pada Kamis (28/11). Tim KPK menggeledah rumah pengusaha terkenal, Dedi Handoko, di Jalan Tanjung Datuk/Tanjung Uban, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru. "Dari rumah itu disita sejumlah dokumen terkait proyek," jelasnya.
Terakhir, penggeledahan dilakukan di Bengkalis, Jumat (29/11). Sasaran tim KPK adalah rumah milik Akok, anggota DPRD Bengkalis. "Hingga sore tadi, pemeriksaan masih berlangsung," katanya.
Febri merinci kembali, penggeledahan dilakukan terkait proses penyidikan perkara suap yang berhubungan dengan jabatan terkait proyek tahun jamak jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
"Juga terkait tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang–Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015," terangnya.
Dalam kasus ini Amril diduga menerima duit sekitar Rp2,5 miliar dari PT Citra Gading Asritama (CGA)? sebelum dia menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Duit itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.
Amril kemudian kembali menerima Dollar Singapura dari CGA senilai Rp3,1 miliar saat sudah menjadi Bupati Bengkalis. Uang itu diberikan sekitar Juni dan Juli 2017.
Alhasil, total duit yang diterima Amril Mukminin sudah mencapai Rp5,6 miliar. Tapi dalam perjalanannya, proyek pembangunan jalan sempat dimenangkan CGA). Tapi Dinas PU Bengkalis membatalkan lantaran CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia.
CGA kemudian menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan gugatan itu dikabulkan. CGA kembali berhak melanjutkan proyek itu.
KPK pernah menggeledah Rumah Dinas Bupati Amril Mukminin pada 2018 silam. Waktu itu KPK menyita uang Rp1,9 miliar dari rumah itu. Hanya saja Amril mengaku kalau uang itu adalah hasil usahanya yang sengaja disimpan di rumah.
Amril sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Mei 2019.
Reporter: Virda Elisa