Jakarta, Gatra.com - Front Pembela Islam (FPI) hingga kini belum mendapat perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi kemasyarakatan dari Kementerian Dalam Negeri.
Padahal, masa izin ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab itu telah habis sejak 20 Juni 2019. FPI sendiri tercatat terdaftar di Kemendagri dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014.
Pemerintah Indonesia sebagai negara yang berlandaskan Pancasila tidak ingin organisasi kemasyarakatan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Hal itu tertuang dalam Pasal 59 Ayat (4) Huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Dilansir dari Antara, Jumat (29/11), disebutkan dalam pasal tersebut bahwa ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Memang setiap orang dibolehkan berserikat, dan negara tentu memberikan kebebasan untuk berkumpul. Negara juga membiarkan ormas tumbuh alamiah dan menjadi dinamika sosial.
Pelaksana Tugas Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, mengatakan bahwa setiap organisasi masyarakat biasanya punya ideologi perjuangan atau misi-misi yang hendak diperjuangkan. Akan tetapi, jangan sampai membuat ormas meniadakan Pancasila sebagai ideologi negara.
"Apalagi, kalau ideologi mereka itu ternyata bertentangan dengan Pancasila, bahkan sampai mendoktrin warga negara dengan ideologi tersebut," kata Bahtiar.
Pemerintah melalui Kemendagri dan Kementerian Agama saat ini juga masih melakukan kajian-kajian terhadap FPI sebelum dikeluarkannya perpanjangan SKT.
Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, melakukan rapat koordinasi terbatas bersama Mendagri Tito Karnavian dan Menteri Agama Fahrul Razi di Kemenko Polhukam, Rabu (27/11), untuk membahas perpanjangan SKT FPI tersebut.
FPI sudah mengajukan permohonan untuk perpanjangan surat keterangan terdaftar. Namun, menurut Mahfud, ternyata masih ada hal-hal yang perlu didalami. Menteri Agama nanti akan mendalaminya dan melakukan pembahasan yang lebih dalam lagi.
Pemerintah sendiri tidak melarang dengan keberadaan FPI karena setiap warga negara itu punya hak untuk berkumpul dan berserikat.
Soal surat keterangan terdaftar FPI, sesudah didiskusikan bersama-sama kesimpulannya bahwa setiap warga negara itu punya hak untuk berkumpul dan berserikat. FPI itu punya hak untuk berkumpul berserikat menyatakan pendapat, bersatu untuk menggalang kesamaan aspirasi.
Oleh karena itu, kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, negara mengatur dengan undang-undang agar semua berjalan baik. Melihat aturan-aturan hukum yang sifatnya prosedural administratif dan substantif maka disimpulkan bahwa masih ada hal-hal yang perlu didalami.
"Tentu itu waktunya tidak akan lama-lama betul. Sampai saat ini kita masih sedang mempertimbangkan dan menunggu proses lebih lanjut tentang syarat-syarat penerbitan surat keterangan terdaftar itu," katanya.