Jakarta, Gatra.com - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, William Aditya Sarana dikenakan sanksi ringan secara lisan karena telah mengunggah dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020. PSI menilai sanksi tersebut aneh dan tak masuk akal.
"Karena yang dilakukan William bukanlah kebohongan melainkan fakta karena anggaran lem aibon telah diakui sendiri oleh Kasubbag TU Dinas Pendidikan Jakbar," kata Wakil Ketua Fraksi PSI, Justin Adrian saat menggelar Konferensi Pers di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (29/11).
Justin menilai bahwa sikap William tidak melanggar hukum. Dia mengatakan bahwa KUA-PPAS tidak termasuk informasi publik yang dirahasiakan atau dikecualikan jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Inforasi Publik.
Sehingga secara hukum dan aturan, tidak ada pelanggaran yang dilakukan, dan atas suatu pelanggaran tidak dapat justifikasi dengan interpretasi secara analogis, katanya.
Selain itu, Justin juga mengkhawatirkan jika sanksi tersebut nantinya malah membuat ruang gerak anggota dewan terbatas untuk mengkritik anggaran yang disusun Pemprov. Padahal uang yang digunakan adalah milik masyarakat Jakarta.
"Masyarakat berhak mengetahui perilaku eksekutif dalam hal penganggaran. Saya berharap animo kesadaran dan sikap kitis publik yang mulai terbentuk ini jangan sampai kandas dan jangan sampai apatis karena putusan tersebut, karena kami sendiri tidak akan berhenti untuk menjadi mata dan telinga masyarakat," ucap Justin