Bandar Lampung, Gatra.com - Pria berinisial V terpaksa harus duduk di kursi pesakitan akibat perilaku bejatnya mencabuli seorang anak perempuan berusia 9 tahun yang merupakan anak temannya. Terdakwa yang merupakan warga Kemiling Bandar Lampung tersebut dituntut hukuman penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, pada sidang tertutup di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Jumat, 29/11.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Chandra Wati Rezki Prastuti mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan, atau membiarkan dilakukan, perbuatan cabul. "Memohon kepada Majelis Hakim untuk mengadili terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar ," ujar Chandra Wati.
Chandra menuturkan, perilaku bejat itu dilakukan saat terdakwa mengunjungi rumah temannya HO yang merupakan ayah kandung dari korban JL. Saat itu, di dalam rumah korban, terdakwa meminta HO temanya tersebut untuk membeli minuman.
Sementara itu korban JL anak kandung HO sedang bersama adiknya di dalam kamar, kemudian adik dari JL tersebut diminta keluar rumah oleh terdakwa, saat itu lah terdakwa melancarkan aksi bejatnya melakukan pencabulan terhadap korban JL. "Ketika saksi HO pergi keluar rumah, terdakwa kemudian menghampiri korban JL yang berada di dalam kamar," lanjut Chandra Prastuti.
Saat itu korban tak berani melawan karena takut dengan terdakwa V, usai melancarkan aksi bejatnya, terdakwa membujuk dengan memberi uang Rp5 ribu kepada korban, agar korban tidak bercerita kepada ayahnya.
Setelah kejadian itu, saksi HO kemudian tiba dirumah, dan terdakwa V segera pergi keluar. Menaruh curiga ada yang tidak beres, HO kemudian bertanya dan mendesak anaknya untuk menceritakan peristiwa kelam yang baru saja dialaminya.
Menurut Chandra, perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.