Home Hukum Menag Bantah Peraturan Menteri Batasi Gerak Majelis Taklim

Menag Bantah Peraturan Menteri Batasi Gerak Majelis Taklim

Padang, Gatra.com - Menteri Agama RI, Fachrul Razi membantah tuduhan diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang majelis taklim oleh pemerintah, untuk membatasi ruang gerak majelis ilmu agama. Apalagi, majelis taklim merupakan wadah kegiatan positif bagi umat Islam.

Menurut Fachrul, Kementerian Agama RI mengeluarkan PMA tentang majelis taklim itu, dengan tujuan untuk memudahkan menyalurkan bantuan kepada mayoritas kaum ibu-ibu yang menambah ilmu agama. Apalagi, belum adanya payung hukum yang mengatur tentang majelis taklim di Indonesia selama ini.

"Kalau enggak ada dasar hukumnya, tidak bisa memberi bantuan. PMA tentang majelis taklim tidak terkait dengan pencegahan masuknya paham atau aliran radikal di forum keagamaan. Majelis taklim itu setahu saya positif-positif saja kok," kata Fachrul kepada Gatra.com, Jumat (29/11) di Padang.

PMA terkait majelis taklim ini sejatinya bukan lagi barang baru. Pasalnya, sebelumnya Kementerian Agama mengeluarkan PMA majelis taklim pada Rabu (13/11) lalu. Bahkan, terkait hal PMA pemerintah sudah menyiapkan regulasi majelis taklim ini sejak era Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Selain itu, menurut purnawirawan TNI itu, Islam merupakan agama yang moderat. Salah satunya soal toleransi. Maka untuk itu, lulusan Akademi Militer (Akmil) 1970 berdarah Minang tersebut juga mengingatkan, agar dai atau penceramah tidak asal menyampaikan cemarah, meskipun ada dasar ayat dan haditsnya. 

220