Johnannesburg, Gatra.com - Pengadilan Afrika Selatan menolak permohonan banding mantan presiden Jacob Zuma atas tuduhan kasus korupsi. Putusan tersebut menjadi titik terang dilanjutkannya kembali persidangan.
Zuma dituduh menerima 500.000 rand atau sekitar US$ 34.000 setiap tahun dari perusahaan pertahanan Prancis, Thales pada tahun 1999 dengan untuk melindungi perusahaan dari penyelidikan. Namun, Zuma menyangkal tuduhan tersebut.
Mantan presiden yang menjabat pada periode pemerintahan 2009-2018 itu mengajukan permohonan banding atas 18 tuduhan penipuan, pemerasan dan pencucian uang terkait dengan kesepakatan senjata dengan Thales pada 1990-an.
Pada pertengahan Oktober, Pengadilan Tinggi Pietermaritzburg menolak aplikasi oleh Zuma dan Thales untuk penuntutan permanen. Zuma mengajukan banding, tetapi pengadilan kembali menolaknya.
Otoritas Kejaksaan Nasional awalnya mengajukan tuntutan terhadap Zuma satu dekade lalu. Namun, tuntutan itu terabaikan karena Zuma berhasil mencalonkan diri sebagai presiden pada tahun 2009. Setelah naik banding dan melobi oleh partai-partai oposisi, pihak kejaksaan mengembalikan tuduhan pada bulan Maret 2018.