Jakarta, Gatra.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti Reuni 212 yang akan digelar pada 2 Desember 2019.
"ASN kan prinsipnya netralitas. Artinya, berkaitan dengan aktivitas massa. Apalagi [dilakukan di] hari kerja, itu tidak diperbolehkan," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Chaidir saat ditemui di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Jumat (29/11).
Chaidir mengatakan, Pemprov tak mengimbau larangan tersebut. Menurutnya, ASN sudah memahami, mereka tidak diperbolehkan mengikuti reuni 212. " [Aturan ini] sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil," ujarnya.
Padahal, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mengizinkan acara tersebut digelar di Monas. Anies mengatakan, Pemprov DKI menerima dua pengajuan izin menggunakan Monas sejak pekan lalu. Pihaknya hanya sekadar mengizinkan penggunaan Monas sebagai lokasi kegiatan. Sedangkan pengawasan keamanan selama acara diserahkan kepada pihak kepolisian.
"Begini, jadi seluruh penggunaan monas, sifat Pemprov adalah pasif. Artinya, ada pihak yang mengajukan untuk meminjam. Kemudian Pemprov me-review dan dari situ Pemprov [DKI Jakarta] memutuskan apakah meminjamkan atau tidak," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (22/11).