Jakarta, Gatra.com - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani telah melakukan pemangkasan terhadap eselon III dan IV di jajaran Kementerian Keungan. Meski tidak serta merta memangkas atau memotong gaji para pejabat tersebut. Hanya saja, fasilitas yang diberikan berbeda dengan sebelumnya.
"Gaji tidak berubah, tapi mungkin fasilitasnya. Presiden kemarin menyampaikan di pidato tidak akan memengaruhi dari sisi penerimaan mereka," katanya usai melantik pejabat eselon II, III, IV, dan pejabat fungsional di jajaran Kementerian Keuangan, di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (29/11).
Sebagai informasi, salah satu fasilitas yang diterima pejabat eselon III dan IV adalah mobil dinas.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri, yang terbit dan berlaku pada 14 April 2015. Fasilitas ini hanya diperuntukan bagi pejabat negara setingkat eselon IV hingga menteri.
Sementara itu, mengenai pemangkasan eselon III dan IV, Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Hadiyanto mengatakan, sudah memetakan eselon III dan IV yang akan dialih fungsikan menjadi pejabat fungsional analis dan sebagainya.
"Kita sudah memetakan dari sekian ribu pejabat eselon III dan IV. Sudah dipetakan mana yang terkena de-layering mana yang tetap eselon III dan IV," ujarnya.
Meski menurut Hadiyanto, tidak semua pejabat di eselon III dan IV dapat dipangkas. Sebab, dikhawatirkan akan mengganggu kinerja di Kemenkeu.
"Angka persis kira-kira pejabat eslon III ada 1800 lebih dan nanti dengan maping dan identifikasi, kita lihat mana yang langsung bisa in passing jadi fungsional akan langsung fungsional," tegasnya.