Home Hukum Abu Janda Polisikan Ustaz Maheer At-Thuwailibi

Abu Janda Polisikan Ustaz Maheer At-Thuwailibi

Jakarta, Gatra.com - Pegiat Media Sosial, Permadi Arya atau Abu Janda melaporkan ustaz Maheer At-Thuwailibi ke Bareskrim Polri dengan alasan ancaman pembunuhan terhadap dirinya dan Sukmawati Soekarnoputri melalui media sosial.

"Kita melaporkan ustaz Maheer At-Thuwailibi atau nama aslinya Soni Eranata karena yang bersangkutan telah membuat ancaman pembunuhan. Jadi yang bersangkutan bikin di akun Twitter, menyerukan pada jemaah agar saya dan ibu Sukmawati dibunuh," ujar Abu Janda usai membuat laporan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/11).

Dalam pelaporan tersebut, Abu Janda mengaku telah menyerahkan beberapa bukti terkait pelaporan. Bukti yang dibawa yakni tiga video berisi seruan serupa.

"Jadi yang bersangkutan ini membuat pernyataan yang sama di tiga tempat berbeda, bunyinya sama. Si Maheer ini sudah tiga kali menyerukan kepada jamaah agar saya dibunuh. Jadi, saya serahkan itu, ada soft copy-nya juga ada print-nya juga," ujarnya.

Abu Janda menilai, perbuatan Maheer telah melanggar hukum. Oleh karena itu, ia berharap aparat bisa memproses laporanya tersebut.

"Kita berharap ada penegakkan hukum, karena ini memang ada pasal-pasal yang dilanggar. Ini adalah pelanggaran hukum. Kami berharap ini konsisten jadi pelanggaran hukum, sampai ke persidangan nanti," tuturnya.

Saat ini, laporan itu telah diterima Bareskrim dengan nomor LP/B/1007/XI/2019/BARESKRIM tanggal 29 November 2019. Adapun pasal yang disangkaan kepada Maheer adalah UU ITE Pasal 28 ayat 2 seputar ujaran kebencian dan UU ITE Pasal 29 tentang pengancaman melalui media elektronik atau media sosial.

482