Home Hukum Balon Perseorangan Diijinkan Datangi KPU Medan

Balon Perseorangan Diijinkan Datangi KPU Medan

Medan, Gatra.com - Komisi Pemilihan Kota (KPU) Kota Medan persilahkan pasangan bakal calon perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2020 untuk mendapatkan informasi terkait mekanisme pendaftaran dukungan perseorangan.
 
Mengetahui informasi tersebut, bagi pasangan bakal calon untuk datang langsung ke Kantor KPU Medan, Jalan Kejaksaan, No 37, Medan selama hari dan waktu jam kerja. Ini dilakukan setelah KPU Medan mengaktifkan Help Desk Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
 
 
Hari pertama dimulainya Help Desk KPU Kota Medan ini, telah dimanfaatkan dua bakal calon perseorangan, yakni Zulfikar Siregar dan Anggiat Siahaan. Keduanya datang secara terpisah dan mengaku sudah melakukan deklarasi dan pengumpulan dukungan calon perseorangan.
 
"Benar sudah ada dua orang tadi yang datang ke KPU Medan memanfaatkan help desk pencalonan perseorangan. Yang satu datangnya pagi, satu lagi siang. Informasinya Senin bakal ada yang lain juga datang, ungkap Komisioner KPU Medan Divisi Teknis Penyelenggaraan, M Rinaldi Khair ketika dikonfirmasi wartawan, di Kantor KPU Medan, Jalan Kejaksaan No 37, Jumat (29/11).
 
 
Rinaldi menyebutkan setiap orang yang tertarik, berminat atau bahkan yang sudah melakukan pengumpulan dukungan untuk calon perseorangan dapat memanfaatkan help desk yang difasilitasi KPU Kota Medan.
 
Layanan informasi akan diberikan sejelas-jelasnya dan dibantu untuk memahami penggunaan Silon. Bahkan dapat berulang kali datang setiap hari selama jam kerja untuk terus berkomunikasi dengan KPU Medan terkait persyaratan dukungan calon perseorangan.
 
 
Perlu untuk diketahui, setiap bakal calon perseorangan, saat akan mendaftarkan penyerahan syarat dukungan yang dijadwalkan pada 19 sampai 23 Februari 2020, wajib melampirkan dokumen B.1-KWK Perseorangan yang berisi surat pernyataan dukungan pendukung yang ditempel KTP elektronik atau surat keterangan dari Disdukcapil Kota Medan.
 
Surat pernyataan dukungan tersebut tidak perlu ditempel materai. Lalu dokumen Model B.1.1-KWK Perseorangan yang merupakan surat pernyataan pasangan calon perseorangan berisi tabel daftar nama pendukung yang ditandatangani pasangan calon serta dibubuhi materai.
 
 
Selanjutnya dokumen B.2-KWK Perseorangan yang berisi rekapitulasi jumlah dukungan. Khusus untuk dokumen formulir B.1.1-KWK dan B.2-KWK Perseorangan, diperoleh melalui aplikasi Silon.
 
Tim pasangan calon perseorangan diminta untuk terlebih dulu meng-input (memasukkan) nama pendukung ke Silon yang dikelompokkan per kelurahan dan kecamatan. Setelah selesai diinput, lalu diprint dan ditandatangani.
 
"Jadi, penggunaan Silon ini harus segera kami sosialisasikan ke masyarakat yang berminat maju dari jalur perseorangan, sebut mantan jurnalis itu.
 
 
Informasi perkembangan terkait calon perseorangan serta tahapan dan jadwal Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2020 akan terus di-update (perbarui) di laman website https://kpud-medankota.go.id serta media sosial KPU Kota Medan.
 
Selain itu, KPU Medan juga berencana akan menggelar sosialisasi tatap muka terkait tahapan pemilihan dalam waktu dekat setelah Rapat Kerja KPU se-Sumut 3-4 Desember 2019. Kebetulan ada Rapat Kerja KPU se-Sumut pekan depan. Setelah itu kami akan sosialisasi tatap muka terkait calon perseorangan ini," pungkas Rinaldi.
112