Medan, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal satu lagi saksi terkait kasus dugaan suap proyek dan jabatan yang menjerat Walikota Medan, T Dzulmi Eldin. Kali ini, yang dicekal adalah pihak swasta Farius Fendra.
Ia dicekal bepergian keluar negeri selama enam bulan kedepan. Sebelumnya, komisi antirasuah itu juga telah mencekal satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut), Akbar Himawan Buchari, juga terkait kasus yang sama.
Pencekalan ini pun telah disampaikan ke Direktorat Jenderal Keimigrasian. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, pencegahan ke luar negeri ini dilakukan dalam penyidikan dengan tersangka Dzulmi Eldin.
"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap seorang saksi Farius Fendra alias Makte seorang wiraswasta selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 28 November 2019," ungkap , dalam keterangan resminya, Jumat (29/11).
Sebelumnya, Fairus Fendra alias Makte dipanggil penyidik KPK guna dimintai keterangan atas kasus yang menjerat Walikota Medan T Dzulm Eldin dan dua tersangka lainnya, Kadis Dinas PU Medan, Isa Anshari dan Kasubbag Protokol Pemerintah Kota Medan nonaktif, Syamsul Fitri Siregar.
Pemanggilan Fairus itu bersamaan dengan pejabat Pemko Medan, setingkat Kapala Dinas di Kantor Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut Jalan Jenderal Gatot Subroto Km5,5.
Kasus ini juga, penyidik memanggil keluarga Eldin dan jalani pemeriksaan di Gedung Kejatisu Jalan AH Nasution, Medan, beberapa waktu lalu.