Medan, Gatra.com - Upaya pengiriman ganja ke provinsi Bengkulu kembali digagalkan Polres Langkat. Kali ini, jumlah ganja yang digagalkan sebanyak 28 kg, yang diamankan dari dua tersangka, Jumat (29/11).
Kapolres Langkat, AKBP Doddy Hermawan mengungkapkan, ada pun kedua tersangka, yakni, AM (45) warga Dusun Kampung Lama, Desa Meucat, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, Aceh dan FA (24) warga Dusun Tgk Di Meunjee, Desa Reudeup, Kecamatan Meuriah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, Aceh.
Keduanya pun digelandang ke Mapolres Langkat. "Para tersangka ini membawa ganja dengan berat 28.000 gram atau 28 kilogram yang dikemas dalam 28 bal atau dibungkus yang dibalut dengan lakban dan dibawa dengan kardus warna coklat," ungkapnya didampingi Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, kepada wartawan.
Perwira melati dua itu menjelaskan, upaya penggagalan ini setelah Satnarkoba Polres Langkat menerima informasi akan adanya pengiriman ganja dalam jumlah besar antar provinsi.
Dirinya pun memerintahkan Kasat Narkoba AKP Adi Haryono bersama Kanit II Iptu Amrizal Hasibuan lakukan upaya pengintaian terhadap pengiriman ganja dengan menumpang bus itu.
Hingga 06.00 WIB, bus yang diyakini membawa ganja tersebut melintas. Tepat di Pos Lantas Sei Karang, Jalan Lintas Medan-Aceh, Dusun Sidomulio, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, bus Putra Pelangi Perkasa BL 7483 AA dari Aceh menuju Medan dihentikan. Pemeriksaan pun dilakukan petugas terhadap penumpang dan seluruh barang bawaan.
Kecurigaan terhadap dua penumpang bernama AM dan FA. Keduanya pun diminta menunjukkan barang bawaannya. "Hasil penggeledahan oleh tim, berhasil menemukan dua kotak kardus yang berisikan 28 bal atau bungkus ganja yang dibalut lakban," akunya.
Kasat Narkoba AKP Adi Haryono menyebutkan, jika keduanya akan membawa barang haram tersebut dengan tujuan provinsi Bengkulu, atas perintah seseorang berinisial MR. Sedangkan ongkos menuju Bengkulu hanya diberikan Rp500 ribu.
"Mereka berdua ini dijanjikan upah Rp15 juta jika sudah berhasil membawa ganja tersebut ke Bengkulu. Kami masih lakukan pengembangan atas pengakuan kedua tersangka ini," pungkasnya.