Jakarta, Gatra.com - Penganut Syiah telah mengalami banyak tindak kekerasan sewenang-wenang yang dilakukan oleh para oknum yang beranggapan bahwa Syiah bukanlah bagian dari agama Islam, dan karenanya dianggap menyesatkan. Dirjen Penerangan Agama Islam Kementerian Agama (Kemenag) Juraidi mengatakan bahwa Kemenag, dalam hal ini ialah pemerintah, menyerahkan kewenangan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait apakah suatu ajaran sesat atau tidak.
"Terkait hal-hal yang bersifat ajaran itu kita kembalikan kepada MUI yang punya otoritas. Yang bisa menyatakan bahwa sebuah aliran itu sesat atau tidak bukan Kementerian Agama," kata Juraidi kepada wartawan di gelaran Muktamar ke-3 Ahlul Bait Indonesia, Jakarta (29/11).
Juraidi menjelaskan bahwa di Indonesia otoritas yang menaungi agama, selain Kemenag juga ada Majelis Ulama. Hal-hal yang terkait dengan pemahaman keagamaan, kata Juraidi, pemerintah selama ini selalu meminta pendapat kepada Majelis Ulama. "Pemerintah dalam hal ini sebagai pengatur agama saja," tambahnya.
Wewenang mengenai hal tersebut, ungkapnya, juga tidak lepas daripada fakta bahwa Majelis Ulama ialah kumpulan dari berbagai ormas Islam di Indonesia. Kemenag, sambung Juraidi, selama ini telah berupaya untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan. Bentuk-bentuk pembinaannya disesuaikan dengan masalah dan konflik terkait dengan organisasi.