Home Gaya Hidup Bantuan Keuangan Desa Terancam Tak Terserap Sempurna

Bantuan Keuangan Desa Terancam Tak Terserap Sempurna

Karanganyar, Gatra.com - Bantuan keuangan (Bankeu) dari pemerintah pusat ke 120 desa di Kabupaten Karanganyar belum dikelola maksimal. Jelang tutup tahun anggaran 2019, baru 15 persen yang melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahap I. Pada tahun ini, Bankeu digelontor Rp63.870.000.000 di dua tahap.

"Kelemahannya dari kami sendiri juga. Yakni minimnya SDM untuk mengurus SPJ Bankeu desa. Hanya ditangani tiga orang untuk 120 desa itu. Sedangkan kelemahan dari desa bervariasi. Pemdes silakan berkonsultasi," kata Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Pemkab Karanganyar, Sugeng Raharto di hadapan camat dan kades di rumah dinas bupati Karanganyar, Jumat (29/11/2019).

Para pengguna Bankeu itu dikumpulkan untuk mengulas kembali kegiatan bersumber Bankeu berupa sarana prasarana desa dan ketentuan berkenaan pengalokasian. Di tahun 2019, pemerintah pusat menggelontor Bankeu ke 120 desa dari total 162 desa di 16 kecamatan di Karanganyar. Penggunaannya di bagi dua tahap, yakni Rp42.672.500.000 di tahap I Rp21.197.500.000 di tahap II.

"SPJ untuk tahap I saja, baru 15 persen yang sudah mengumpulkan. Apakah penggunaan dana di tahap II cukup waktu yang tinggal menunggu beberapa hari hingga tutup tahun 2019," ujarnya. 

Kekhawatiran Bankeu tak terserap sempurna bukan tanpa alasan. Pada tahun 2018 lalu, sebagian Bankeu masuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) karena mengalami kendala serupa. Beberapa desa terpaksa tidak melaksanakan kegiatan bersumber bantuan keuangan itu karena waktunya mepet.

"Bankeu yang ditranfer terakhir 28 Desember. Sangat mepet. Usahakan awal Desember, SPJ tahap I sudah masuk semua sambil mengerjakan kegiatan Bankeu tahap II," jelasnya.

Bupati Karanganyar Juliyatmono meminta persoalan tersebut segera diselesaikan. Sebab, seluruh penggunaan uang negara oleh pemerintah akan diaudit BPK.

"Bikin SPJ memang paling njelehi (membosankan). Tapi itu wajib. Berkaitan dengan persepsi WTP (wajar tanpa pengecualian)," katanya.

126