Home Hukum Polda Kepri ‘Panen’ Bandar dan Pemain Judi Togel di Batam

Polda Kepri ‘Panen’ Bandar dan Pemain Judi Togel di Batam

Batam, Gatra.com - Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri berhasil membongar praktik perjudian sijie (togel), Jumat (29/11) di Batam. Dalam penindakan itu, polisi membekuk 9 orang tersangka, beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp12,5 juta dari hasil perjudian.

 

Wadirkrimum Polda Kepri AKBP Arie Darmanto mengatakan, kasus ini awalnya terungkap berkat laporan dari masyarakat, terkait aksi perjudian yang semangkin meresahkan. Hasil pengintaian, didapati praktek perjudian dilakukan hingga didaerah pelosok Kota Batam, yang memanfaatkan jaringan internet dan media sosial untuk mempromosikannya.

“Memiliki bukti kuat, petugas mengamankan tersangka berinisial GP yang diduga sebagai pengumpul peserta dan pemain judi sijie ini. Kemudian dilakukan pengembangan, petugas dilapangan mendapati seorang bandar judi berinisial IS dengan para kaki tangannya yakni ES, TP, EM, TM, IH, RS dan UIS dengan peran yang berbeda-beda,” katanya.

Menariknya, peraktik perjudian ini, kata Arie, dilakukan dari warung kopi, yang menyasar masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah. Modusnya, sang bandar menjual kepada pemain berupa angka-angka yang akan diacak di Singapura dan Hongkong melalui situs internet. Hal itu dibuktikan dengan penangkapan para tersangka di lima kedai kopi yang berbeda, yang tersebar di Kecamatan Batuaji dan Sagulung.

“Selain ‘panen’ tersangka perjudian, polisi juga menyita puluh lembar buku hasil rekap nomor sijie, leptop untuk melakukan pengacak angka, puluhan telepon genggam, dua unit leptop dan uang tunai belasan juta rupiah sebagai barang bukti. Pengakuan tersangka digaji oleh sang bandar dari keuntungan bagi hasil dengan besaran berfariasi,” ujarnya.

Sistim permainan judi ini, menurut Arie, terbilang sangat rapi dan terstruktur dan masif. Sebab, mereka memrekrut para pemain dengan sistim member yang mengharuskan calon pemain melakukan registrasi untuk memiliki akun sendiri, agar dapat masuk ke dalam situs dan membeli angka yang ingin ditebak dengan membayar sejumlah nominal rupiah. Apabila, setelah diacak oleh aplikasi, hasilnya nomor yang ditebak tersebut benar, maka para pemain akan mendapat keuntungan sepuluh kali lipat dari jumlah taruhan awal.

“Para pemain sekaligus bandar sijie ini, kami jerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman pidana  selama 10 Tahun penjara,” tegasnya.

4850