Jakarta, Gata.com - Anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 2014-2019 Sujanarko dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta pada 2019.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ES (Eka Safitra, jaksa di Kejaksaan Tinggi Negeri Yogyakarta)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (29/11).
KPK juga memanggil Asisten Perekonomian Pemerintah Kota Yogyakarta Kadri Renggono. Ia juag akan dikonfirmasi penyidik terkait kasus tersebut.
Eka Safitra ditetapkan tersangka bersama seorang jaksa di Kejari Surakarta, Satriawan Sulaksono. KPK juga menjerat Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram), Gabriella Yuan Ana.
KPK menduga Satriawan telah bertindak untuk mengenalkan salah satu pengusaha yang akan mengikuti tender proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta, yakni Gabriella kepada Eka, yang juga merupakan anggota Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Keduanya diduga mengatur proses pemenangan tender proyek dengan pagu senilai Rp10,89 miliar untuk dimenangkan oleh salah satu perusahaan milik Gabriella. Adapun perusahaan yang dimenangkan yakni PT Widoro Kandang (WK). Saat itu disepakati kontrak kerja dengan nilai sebesar Rp8,3 miliar.
Eka diduga meminta jatah sebesar lima persen dari nilai proyek tersebut. Adapun penyerahan uang dilakukan sebanyak tiga kali. Pada pemberian pertama sebesar Rp10 juta diserahkan pada 16 April 2019.
Kemudian pada 15 Juni 2019 terjadi pemberian kedua dengan nilai Rp100.870.000. Diduga uang tersebut merupakan realisasi 1,5 persen dari total komitmen fee secara keseluruhan.
Pada pemberian ketiga terjadi pada 19 Agustus 2019, dengan nilai sebesar Rp110.870.000 atau 1,5 persen dari nilai proyek yang juga bagian dari tahapan memenuhi realisasi komitmen fee secara keseluruhan. Uang tersebut diamankan KPK dalam giat operasi senyap. Jika di total pemberian sebanyak tiga kali itu, Eka telah menerima uang sebesar Rp211.740.000.
Sedangkan sisa fee sebesar dua persen direncanakan akan diberikan setelah pencairan uang muka pada minggu keempat Agustus 2019.
Eka dan Satriawan sebagai pihak penerima disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Gabriella Yuan Ana sebagai pihak pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.