Home Hukum KPK Cegah Saksi untuk Wali Kota Medan ke Luar Negeri

KPK Cegah Saksi untuk Wali Kota Medan ke Luar Negeri

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap seorang saksi atas nama Farius Fendra alias Makte, terkait perkara penyidikan dugaan penerimaan suap oleh Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin.

"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap seorang saksi Farius Fendra alias Makte, Wiraswasta selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 28 November 2019," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (29/11).

Sebelumnya, KPK juga mencegah anggota DPRD Sumatera Utara Akbar Himawan Buchari bepergian ke luar negeri.

KPK menetapkan Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar sebagai  tersangka karena diduga menerima suap terkait proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun Anggaran 2019

Adapun tersangka lainnya sebagai pemberi yakni Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari (IAN). Dzulmi Eldin merupakan Wali Kota Medan periode 2016-2021 yang dilantik pada 17 Februari 2016. 

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, Dzulmi sebagai wali kota memerintahkan untuk mencari dana dan menutupi ekses dana non-budget perjalanan ke Jepang tersebut sekitar Rp800 juta.

"Kadis PUPR mengirim Rp200 juta ke wali kota atas permintaan melalui protokoler untuk keperluan pribadi wali kota. Diduga IAN dimintai uang karena diangkat sebagai kadis PU oleh TDE," ucap Saut di Jakarta, Rabu (16/10).

Isa Ansyari yang telah mentransfer dana Rp200 juta ditanyai ajudan Dzulmi, AND tentang kekurangan uang sebesar Rp50 juta, yang disepakati. IAN menyampaikan untuk mengambil uang tersebut secara tunai di rumahnya.


Dzulmi dan Syamsul Fitri sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pemberi, Isa Ansyari disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

44

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR