Home Ekonomi DJP Ingin Intip Pajak Saldo Rp1 M, CITA: Tak Perlu Risau

DJP Ingin Intip Pajak Saldo Rp1 M, CITA: Tak Perlu Risau

Jakarta, Gatra.com - Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo menyebutkan, kebijakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengakses saldo minimal Rp1 miliar memang dibutuhkan. Hal ini mengingat sistem perpajakan Indonesia yang sudah lama tumpul dan mandul.

Meski begitu, menurut Yustinus, hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan bila seluruh saldo rekening dan harta yang kita miliki bersumber dari penghasilan yang telah dipajaki. Jadi berapa pun nilai saldo rekening kita, tak perlu waswas dan cemas kalau semuanya bersumber dari penghasilan yang telah dilunasi kewajiban pajaknya. 

"Pada intinya, jika kita sudah menjadi wajib pajak dan menyampaikan SPT dengan benar, maka informasi keuangan ini hanya menjadi salah satu sumber data yang akan dicocokkan dan dianalisis dengan laporan harta di SPT," kata Yustinus kepada Gatra.com, Jumat (28/11).

Menurutnya, dengan sistem akuntabilitas dan perlindungan yang kuat, kita tak perlu khawatir, apalagi penyalahgunaan data/informasi keuangan ini diancam pidana.

Di sisi lain, kata Yustinus, data harta yang dilaporkan di SPT dengan data saldo rekening yang didapatkan Ditjen Pajak dari Bank. Sejak awal dan usai amnesti, semua wajib pajak diminta secara mandiri berkomitmen melaporkan seluruh penghasilan dan hartanya dengan benar dalam laporan pajak. 

Ia menambahkan, Otoritas Pajak hanya akan menindaklanjuti wajib pajak yang belum menjalankan komitmennya itu. Ketika ada data yang tidak sinkron, barulah wajib pajak tersebut dimintakan klarifikasi oleh petugas pajak, lalu dilakukan pembuktian melalui verifikasi. Jika tidak dapat membuktikan dan tidak melunasi kewajiban pajak,  baru dilakukan pemeriksaan. 

"Proses pemeriksaan pun tetap dijalankan melalui tahapan sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan, yaitu didahului Surat Perintah Pemeriksaan, peminjaman dokumen, pengujian, dan pembahasan," ujarnya. 

1012