Palembang, Gatra.com – Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Platfon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Sumsel masih alot dibahas.
Meski sudah mendekati batas akhir (deadline) sebagaimana diatur dalam Kemendagri nomor 33/2019 yang memberi batas akhir pada 30 November ini, Gubernur Sumsel menilai hal tersebut bukan sebuah persoalan. “Tidak ada masalah sebenarnya. Kemendagri sudah mengetahui apa yang terjadi di Sumsel. Kemendagri sudah diberitahu akan hal ini,” ujarnya, Kamis (28/11).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel menyatakan sudah berkordinasi kepada Kemendagri dengan menjelaskan runtun proses pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 ini.
Menurut Deru, Kemendagri nomor 33/2019 tidak bersifat kaku. Kemendagri akan melihat proses pengajuan pembahasan APBD yang dilakukan Pemprov Sumsel kepada pihak legislatif. “Sehingga tidak harus tanggal 30 November betul, harus selesai. Jika telah dibahas, namun memang belum bisa selesai, tentu akan ada penilaian dari Kemendagri atas kondisi dan runtun prosesnya, tentu penilaian prosesnya dari awal,” terang ia.
Pemprov Sumsel telah menyampaikan usulan pembahasan APBD pada 31 Oktober tertandatangan Sekataris Dewan (Sekwan) dan pada rentang waktu tersebut terpotong akhir pekan sehingga baru diterima anggota dewan pada 4 November.
“Runtun waktunya seperti itu, yang harus ditergetkan yakni pada 31 Desember nanti, dan ditargetkan sudah selesai sebelum itu,” pungkasnya.